Prabowo Subianto berencana membentuk kabinet zaken (zakenkabinet), yakni kabinet yang diisi oleh para ahli di bidangnya masing-masing.[1] Sekretaris Jenderal Partai GerindraAhmad Muzani menjelaskan bahwa kabinet ini diisi orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya, mereka yang terpilih memiliki latar belakang atau diusulkan oleh partai politik.[2]
Terdapat sebuah rumor di mana kabinet ini melakukan penambahan jumlah menteri dari sebelumnya 34 menjadi 44.[3] Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum memastikan jumlah kementerian dalam kabinet. Tetapi, Dasco menyebut Kabinet Prabowo akan terjadi penambahan jumlah menteri nantinya.[4] Untuk mengakomodir rencana itu, Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]
Ada berbagai usulan untuk pemecahan fungsi kementerian-kementerian yang ada, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipisahkan menjadi Kementerian Energi dan Petrokimia serta Kementerian Mineral dan Batu Bara. Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mengatakan alasan pemisahan Kementerian ESDM karena permasalahan di kedua sektor, yakni sektor energi dan petrokimia dan sektor mineral dan batu bara berbeda satu sama lain.[7] Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibentuk Presiden Joko Widodo setelah menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, kemudian akan dipisahkan lagi seperti sebelumnya.[8] Sebelumnya beredar wacana pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada pemerintahan mendatang, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemisahan kementerian wacana tersebut, dan ia menegaskan pembentukan kementerian adalah wewenang dari Prabowo.[9][10]
Pada tanggal 15 sampai 18 Oktober 2024, Prabowo memanggil 109 calon menteri dan calon wakil menteri ke kediamannya di Jakarta Selatan.[18] Kabinet ini diumumkan pada 20 Oktober 2024, malam hari setelah Presiden Prabowo mengambil sumpah di hadapan MPR-RI, dengan nama Kabinet Merah Putih, dan seluruh jajaran menteri dan wakil menteri dilantik keesokan harinya pada 21 Oktober 2024.[19] Karena penambahan jumlah Kementerian, beberapa kementerian mengalami perubahan nama dan nomenklatur serta pemisahan dari kementerian sebelumnya.[20] Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diteken oleh PresidenPrabowo Subianto.[21]
Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Banyak di antaranya merupakan kementerian baru yang merupakan pemecahan dari kementerian sebelumnya.[23][21][24][25]
Presiden Prabowo secara resmi melantik Pejabat Khusus Presiden yang meliputi Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus. Peresmian dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024–2029 dan Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.[31] Utusan Khusus, Penasihat Khusus dan Staf Khusus Presiden yang ditunjuk meliputi: