Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia
Wantimpres
Gambaran umum
SingkatanWantimpres
Didirikan10 April 2007; 17 tahun lalu (2007-04-10)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006
Struktur
KetuaWiranto[1]
Anggota
  1. Sidarto Danusubroto
  2. Agung Laksono
  3. Dato Sri Tahir
  4. Putri K. Wardani
  5. Habib Muhammad Luthfi bin Yahya
  6. Soekarwo
  7. Djan Faridz
  8. Gandi Sulistiyanto
Kantor pusat
Jalan Veteran III Jakarta Pusat
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
wantimpres.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.[2]

Tugas Wantimpres

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Keanggotaan

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.[3]

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

Periode 2007–2009

Dewan Pertimbangan Presiden periode pertama diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden Nomor 28/M Tahun 2007 tanggal 26 Maret 2007 dan dilantik pada 10 April 2007 dengan Ali Alatas sebagai Ketua. Karena wafat saat menjabat, T.B. Silalahi menggantikan posisi Ali Alatas sebagai Ketua Wantimpres.[4] Berikut daftar Anggota Wantimpres terdiri dari:[5]

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2007–2009
Bidang Hubungan Internasional Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Politik Ekonomi Kehidupan Beragama Pertahanan dan Keamanan Sosial dan Budaya Pertanian Hukum
Anggota
Ali Alatas
(Ketua 2007–2008)[A]
Emil Salim Rachmawati Soekarnoputri Syahrir
(2007–2008)[A]
Ma'ruf Amin T.B. Silalahi
(Ketua 2008–2009)
Subur Budhisantoso Radi A. Gany Adnan Buyung Nasution

Periode 2010–2012

Pada 25 Januari 2010, Presiden SBY melantik anggota Wantimpres baru yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2010. Mereka adalah:[6]

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010–2012
Bidang Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Hubungan Internasional Politik Ekonomi Kehidupan Beragama dan Pertanian Pertahanan dan Keamanan Sosial dan Budaya Kesehatan Hukum
Anggota
Emil Salim
(Ketua)
Hassan Wirajuda Ryaas Rasyid Ginandjar Kartasasmita Ma'ruf Amin Widodo Adi Sutjipto Meutia Hatta Swasono Siti Fadilah Supari Jimly Asshiddiqie
(2010)[B]

Periode 2012–2014

Berdasarkan Keppres No. 2/M Tahun 2012, anggota wantimpres adalah:[7]

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012–2014
Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hubungan Luar Negeri dan Hubungan Internasional Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Pembangunan dan Otonomi Daerah Hubungan Antar Agama Pertahanan dan Keamanan Pendidikan dan Kebudayaan Kesejahteraan Rakyat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Anggota
Emil Salim
(Ketua)
Hassan Wirajuda Ryaas Rasyid Ginandjar Kartasasmita Ma'ruf Amin Widodo Adi Sutjipto Meutia Hatta Swasono Siti Fadilah Supari Albert Hasibuan

Periode 2015–2019

Pada 19 Januari 2015, berdasarkan Keppres No. 6/P Tahun 2015 dan Keppres 8/P Tahun 2015, Presiden Joko Widodo melantik 9 orang anggota untuk periode 2015–2019.[8][9][10]

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2015–2019
Anggota
Sri Adiningsih
(Ketua)
Sidarto Danusubroto Yusuf Kartanegara Hasyim Muzadi
(2015–2017)[A]
Agum Gumelar
(2018–2019)
Suharso Monoarfa Rusdi Kirana
(2015–2017)[C]
Jan Darmadi Abdul Malik Fadjar Subagyo Hadi Siswoyo Yahya Cholil Staquf
(2018–2019)

Periode 2019–2024

Pada 13 Desember 2019, berdasarkan Keppres No. 137/P Tahun 2019, Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota untuk periode 2019–2024.[11] Pada 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo melantik dua orang anggota untuk sisa masa jabatan berdasarkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2023.[12]

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2019–2024
Anggota
Wiranto
(Ketua)
Sidarto Danusubroto Agung Laksono Tahir Putri Kuswisnuwardhani Muhammad Luthfi bin Yahya Muhamad Mardiono
(2019–2022)[C]
Arifin Panigoro
(2019–2022)[A]
Soekarwo Djan Faridz
(2023–2024)
Gandi Sulistiyanto
(2023–2024)
Catatan
  • A Meninggal dunia pada saat menjabat
  • B Mengundurkan diri
  • C Ditunjuk sebagai pejabat di posisi yang lain

Lihat pula

Referensi

  1. ^ [1]
  2. ^ "Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden". Dewan Pertimbangan Presiden. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 13 Desember 2014. 
  3. ^ "Tugas, Hak dan Kewajiban Dewan Pertimbangan Presiden". Dewan Pertimbangan Presiden. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 13 Desember 2014. 
  4. ^ "Mekanisme Pemekaran Daerah Perlu Diubah". Berita Sore. 25 Februari 2009. Diakses tanggal 13 Desember 2014. 
  5. ^ "Presiden Terima Anggota Wantimpres". Sekretariat Negara Republik Indonesia. 4 April 2007. Diakses tanggal 13 Desember 2014. 
  6. ^ "Pelantikan Wantimpres: "Lingkaran Dalam" Presiden Bertambah". Harian Kompas. 26 Januari 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-11-02. Diakses tanggal 26 Januari 2010. 
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-18. Diakses tanggal 2014-12-14. 
  8. ^ MOK; GAH (19 Januari 2015). "Sah Jadi Wantimpres, Hasyim Muzadi Cs Mendapat Fasilitas Menteri". detikNews. Diakses tanggal 19 Januari 2015. 
  9. ^ "Sri Adiningsih, Teman Sekolah Jokowi di Solo Jadi Ketua Wantimpres". Sriwijaya Post. TribunNews. 27 Januari 2015. Diakses tanggal 27 Januari 2015. 
  10. ^ Ihsanuddin (31 Mei 2018). Bayu Galih, ed. "Jokowi Lantik Mantan Jubir Gus Dur Jadi Anggota Wantimpres". Kompas.com. Diakses tanggal 1 Juni 2018. 
  11. ^ "Jokowi Resmi Lantik 9 Anggota Wantimpres". CNN Indonesia. 13 Desember 2019. Diakses tanggal 13 Desember 2019. 
  12. ^ "Presiden Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto sebagai Wantimpres". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 17 Juli 2023. Diakses tanggal 17 Juli 2023. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41