Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah perubahan (amendemen) keempat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-6 pada tanggal 10 Agustus2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 1–11 Agustus 2002.
Ikhtisar
Dalam perubahan keempat ini, MPR menetapkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
Pernyataan MPR mengenai naskah UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penambahkan pernyataan penutup pada naskah perubahan kedua (sebelum kolom-kolom tanda tangan) yang hilang.
Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A.
Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III.
Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 23 Ayat (1) dan (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; serta Aturan Tambahan Pasal I dan II.
Pengubahan dan penambahan
Perubahan-perubahan tersebut berdasarkan pasal-pasal, yaitu:
Pada Pasal 2, Ayat (1) yang menyebutkan susunan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan diubah menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
Pada Pasal 6A, Ayat (4) ditambahkan dan menyebutkan ketentuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ronde kedua.
Pada Pasal 8, Ayat (3) ditambahkan dan menyebutkan tentang ketentuan jika jabatan Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan.
Pada Pasal 11, klausa yang ada sebelum perubahan ketiga ditetapkan dan ditegaskan sebagai Ayat (1).
Pasal 16 dipindahkan ke Bab III. Pada pasal itu, jumlah ayat dikurangi dari 2 menjadi 1 ayat. Isi pasal yang mengatur DPA yang merupakan lembaga tinggi negara dihapus dan diganti dengan dewan pertimbangan Presiden yang merupakan lembaga pemerintahan pusat biasa.
Pasal 23B ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan tentang mata uang.
Pasal 23D ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bank sentral.
Pada Pasal 24, Ayat (3) ditambahkan dan mengatur badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Pasal 31 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat. Pada Ayat (1), kata pengajaran diganti menjadi pendidikan. Ayat (2) dipindahkan dan dikembangkan ke Ayat (3), menambahkan tujuan sistem pendidikan nasional. Kemudian Ayat (2) yang kosong diberi klausa baru yang menyebutkan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Ayat (4) dan (5) ditambahkan dan secara berurutan menyebutkan alokasi APBN dan APBD untuk kebutuhan pendidikan nasional serta jaminan untuk memajukan iptek.
Pada Pasal 32, jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 2 ayat. Kata-kata pada Ayat (1) dikembangkan dan ditata ulang, sementara Ayat (2) ditambahkan dan menyebutkan bahasa daerah.
Pada Pasal 33, dua ayat ditambahkan, yaitu Ayat (4) dan (5). Ayat (4) meyebutkan dasar dan prinsip perekonomian nasional, sedangkan Ayat (5) menyebutkan ketentuan lain mengenai perekonomian nasional.
Pasal 34 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 4 ayat, sementara klausa yang ada ditetapkan sebagai Ayat (1). Kemudian, Ayat (2), (3), dan (4) ditambahkan dan secara berurutan berisi ketentuan sistem jaminan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan dan umum, serta ketentuan-ketentuan lain mengenai kesejahteraan sosial.
Pasal 37 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat. Ayat (1) dan (2) dipindahkan ke Ayat (3) dan (4), serta isinya yang mengenai sidang MPR atas perubahan UUD tersebut diubah kententuannya. Sementara itu, Ayat (1) dan (2) yang kosong diberikan klausa-klausa baru yang berisi ketentuan mengenai usul perubahan UUD. Terakhir, Ayat (5) ditambahkan dan menyebutkan tentang klausa pembatasan perubahan UUD.
Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut.
Pada Bab XIII, penamaan "Pendidikan" diubah menjadi "Pendidikan dan Kebudayaan".
Pada Bab XIV, penamaan "Kesejahteraan Sosial" diubah menjadi "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial".
Bagian Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dirombak ulang. Aturan peralihan yang awalnya terdiri dari 4 pasal dihapuskan seluruhnya dan kemudian tiga pasal aturan peralihan baru ditambahkan ke dalam UUD. Sementara itu, aturan pertambahan yang terdiri dari 2 ayat dihapuskan juga seluruhnya dan kemudian dua pasal aturan tambahan baru ditambahkan ke dalam UUD.
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
diubah menjadi
(4) Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
diubah menjadi
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
diubah menjadi
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
diubah menjadi
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung
Dihapus
Bab VIII: Hal Keuangan
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Bab IX: Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
diubah menjadi
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
diubah menjadi
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
diubah menjadi
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Bab XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
diubah menjadi
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
diubah menjadi
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
diubah menjadi
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
diubah menjadi
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
diubah menjadi
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
diubah menjadi
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Aturan tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Diubah menjadi
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. (Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: