Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negaraIndonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.
Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Diantara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasehat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.
Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasehat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.
DPA dibentuk pada 25 September1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945. Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh Presiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.