Ketua Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh anggota pada periode awal sidang paripurna DPD setiap lima tahun, dengan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.[1] Pimpinan DPD bertugas untuk:
- memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan;
- menjadi juru bicara DPD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
- mewakili DPD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
DPD merupakan lembaga legislatif yang dibentuk pada 2004 dan berfungsi sebagai majelis tinggi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggotanya merupakan masing-masing empat perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia yang dipilih dalam pemilu legislatif setiap lima tahun sekali dengan sistem distrik perwakilan banyak.[butuh rujukan]
Daftar Ketua DPD
Lihat pula
Referensi