Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah adalah dua dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh anggota pada periode awal sidang paripurna DPD setiap lima tahun, dengan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.[1] Pimpinan DPD bertugas[1]:
- memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan;
- menjadi juru bicara DPD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
- mewakili DPD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
Periode 2004–2009
Periode 2009–2014
Periode 2014–2019
Periode 2019–2024
Periode 2024–2029
Lihat pula
Referensi