Masa jabatan

Masa jabatan adalah istilah umum yang merujuk kepada rentang waktu atau kesempatan yang dimiliki oleh seseorang untuk memegang suatu jabatan atau tugas-tugas tertentu. Istilah masa jabatan biasanya digunakan untuk pemimpin organisasi, partai politik, pimpinan DPR, pimpinan nasional, pimpinan lembaga negara, dan pimpinan daerah. Sedangkan masa jabatan untuk tugas tertentu biasanya berlaku untuk para duta di luar sistem kepemerintahan, semisal duta bahasa, duta anti narkoba, duta pariwisata, puteri Indonesia. Di Indonesia, satu kali masa jabatan bervariasi. Yang paling lama adalah kepala desa, enam tahun. Sedangkan yang lain kebanyakan tiga sampai lima tahun. Masa jabatan biasanya diatur oleh undang-undang atau anggaran dasar yang berlaku.

Untuk pemimpin yang dipilih langsung oleh atasannya tidak mengenal istilah masa jabatan, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Semisal Kapolri atau Panglima TNI, bisa hanya menjabat satu tahun tetapi juga bisa lebih dari dua tahun, sesuai wewenang presiden. Begitu pula pemimpin dari kalangan birokrat, masa tugasnya tergantung pemimpin daerah.[1]

Ketua dan kepala

Masyarakat awam sering salah sebut antara kepala dan ketua untuk suatu lembaga. Disebut kepala karena yang bersangkutan menerima nota tugas dan setiap pengambilan keputusannya berdasar pendelegasian, semisal kepala kejaksaan. Disebut ketua karena yang bersangkutan dipilih secara bulat oleh para anggotanya, semisal ketua DPR. Namun, untuk lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri menggunakan sebutan ketua untuk pemimpinnya, termasuk panel-panelnya, karena pengambilan keputusannya berdasarkan musyawarah, kolektif kolegial.

Referensi