Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara MPR;
melaksanakan putusan MPR;
mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
mewakili MPR di pengadilan;
menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.