Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Periode 2024–2029
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
MajelisDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jangka waktu
5 tahun
Pimpinan
Ahmad Muzani (Gerindra)
sejak 3 Oktober 2024
Bambang Wuryanto (PDI-P)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Kahar Muzakir (Golkar)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Lestari Moerdijat (NasDem)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Rusdi Kirana (PKB)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Hidayat Nur Wahid (PKS)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Eddy Soeparno (PAN)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Abcandra Muhammad Akbar Supratman (Kelompok DPD)
sejak 3 Oktober 2024
Komposisi
Anggota732 anggota
  • 152 anggota DPD
  • 580 anggota DPR
Partai & kursi
  •   PDI-P (110)
  •   Golkar (102)
  •   Gerindra (86)
  •   NasDem (69)
  •   PKB (68)
  •   PKS (53)
  •   PAN (48)
  •   Demokrat (44)
Kursi
  Nonpartisan (152)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
2029
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp822,1 miliar (APBN 2023)[1]
Situs web
www.mpr.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama era sebelum amandemen UUD 1945. MPR RI terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Baru, MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.

Sejarah

MPR pertama kali dibentuk berdasarkan Konstitusi RIS 1949, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu, MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal Orde Lama, MPR belum memiliki peran yang menonjol karena struktur kenegaraan Indonesia lebih berfokus pada sistem parlementer. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945, MPR mengalami transformasi yang signifikan dengan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.

Pada masa Orde Baru, MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah serta golongan yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada masa ini, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengesahkan GBHN yang menjadi panduan utama bagi kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, peran MPR dalam masa Orde Baru banyak dikritik karena dianggap hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan Soeharto dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat secara demokratis. MPR dalam masa ini sering kali dianggap sebagai lembaga yang hanya menjalankan perintah dari eksekutif tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai.

Setelah reformasi 1998, MPR mengalami perubahan besar dalam fungsi dan kewenangannya. Dalam amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002, kewenangan MPR banyak dikurangi untuk memperkuat prinsip demokrasi dan distribusi kekuasaan. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang sekarang dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. MPR juga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga lainnya seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, serta melakukan sidang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara. MPR juga berfungsi sebagai forum musyawarah nasional yang bertujuan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melalui pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

Masa Orde Lama (1945–1965) dan Orde Baru (1965–1999)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisikan:

  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekret Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut:

  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa G-30-S. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur PKI, yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Masa Reformasi (1999–sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”, setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung

Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2019–2024 adalah 711 orang yang terdiri atas 575 Anggota DPR dan 136 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota

  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Fraksi dan kelompok anggota

Fraksi

Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.

[2]

Fraksi Jumlah Anggota Ketua
Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 152
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 110
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 102
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 86
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem) 69
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 68
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 53
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 48
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) 44

Kelompok anggota

Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

Pimpinan

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.[3]

Panitia Ad Hoc

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah aparatur pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.[4]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Read other articles:

Pour les articles homonymes, voir Béguin. André BéguinAndré Béguin en 2011.FonctionPrésidentLa Jeune Gravure contemporaineRaoul Pradeau (d)Pierre Sanchez (d)BiographieNaissance 28 avril 1927BloisDécès 24 septembre 2021 (à 94 ans)14e arrondissement de ParisSépulture Cimetière du MontparnasseNom de naissance André Louis Henri Roger BéguinNationalité françaiseActivités Historien, graveur, imprimeur, éditeur, dessinateurAutres informationsMembre de La Jeune Gravure contemporain…

James LankfordOfficial portrait, 2015 Senator Amerika Serikat dari OklahomaPetahanaMulai menjabat January 3, 2015Menjabat bersama Jim InhofePendahuluTom CoburnPenggantiPetahanaVice Chair of the Senate Ethics CommitteePetahanaMulai menjabat February 3, 2021PendahuluChris CoonsPenggantiPetahanaChair of the Senate Ethics CommitteeMasa jabatanDecember 19, 2019 – February 3, 2021PendahuluJohnny IsaksonPenggantiChris CoonsChair of the House Republican Policy CommitteeMasa ja…

Frank Marshall nel 2012. Oscar alla memoria Irving G. Thalberg 2019 Frank Wilson Marshall (Glendale, 13 settembre 1946) è un produttore cinematografico e regista statunitense. Con sua moglie Kathleen Kennedy e Steven Spielberg è uno dei fondatori della Amblin Entertainment. Egli è anche in collaborazione con la Kennedy nella The Kennedy/Marshall Company, una società di produzione cinematografica nata nel 1991 sotto contratto con la Universal Pictures. Indice 1 Biografia 2 Filmografia parzial…

Haveluycomune Haveluy – Veduta LocalizzazioneStato Francia RegioneAlta Francia Dipartimento Nord ArrondissementValenciennes CantoneAulnoy-lez-Valenciennes TerritorioCoordinate50°21′N 3°24′E / 50.35°N 3.4°E50.35; 3.4 (Haveluy)Coordinate: 50°21′N 3°24′E / 50.35°N 3.4°E50.35; 3.4 (Haveluy) Superficie4,7 km² Abitanti3 150[1] (2009) Densità670,21 ab./km² Altre informazioniCod. postale59255 Fuso orarioUTC+1 Codice INS…

Untuk tempat lain yang bernama sama, lihat Lumban Rau (disambiguasi). Lumban Rau SelatanDesaPeta lokasi Desa Lumban Rau SelatanNegara IndonesiaProvinsiSumatera UtaraKabupatenTobaKecamatanHabinsaranKode pos22383Kode Kemendagri12.12.04.2002 Luas24,48 km²Jumlah penduduk357 jiwa (2016)Kepadatan14,58 jiwa/km² Lumban Rau Selatan adalah salah satu desa di Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Desa Lumban Rau Selatan memekarkan desa Pangujungan pada tahun 2010.…

For State Route 25 or State Road 25, see list of highways numbered 25. Designated marksman rifle SR-25 An SR-25 outfitted with a riflescope, bipod and a detachable suppressorTypeDesignated marksman rifleSemi-automatic sniper riflePlace of originUnited StatesService historyIn service1990–presentUsed bySee UsersWars Second Intifada War in Afghanistan (2001–2021) Operation Enduring Freedom - Philippines Iraq War 2006 East Timorese crisis Zamboanga City crisis Battle of Maraw…

2016年美國總統選舉 ← 2012 2016年11月8日 2020 → 538個選舉人團席位獲勝需270票民意調查投票率55.7%[1][2] ▲ 0.8 %   获提名人 唐納·川普 希拉莉·克林頓 政党 共和黨 民主党 家鄉州 紐約州 紐約州 竞选搭档 迈克·彭斯 蒂姆·凱恩 选举人票 304[3][4][註 1] 227[5] 胜出州/省 30 + 緬-2 20 + DC 民選得票 62,984,828[6] 65,853,514[6] 得…

此條目可能包含不适用或被曲解的引用资料,部分内容的准确性无法被证實。 (2023年1月5日)请协助校核其中的错误以改善这篇条目。详情请参见条目的讨论页。 各国相关 主題列表 索引 国内生产总值 石油储量 国防预算 武装部队(军事) 官方语言 人口統計 人口密度 生育率 出生率 死亡率 自杀率 谋杀率 失业率 储蓄率 识字率 出口额 进口额 煤产量 发电量 监禁率 死刑 国债 外…

1900年美國總統選舉 ← 1896 1900年11月6日 1904 → 447張選舉人票獲勝需224張選舉人票投票率73.2%[1] ▼ 6.1 %   获提名人 威廉·麥金利 威廉·詹寧斯·布賴恩 政党 共和黨 民主党 家鄉州 俄亥俄州 內布拉斯加州 竞选搭档 西奧多·羅斯福 阿德萊·史蒂文森一世 选举人票 292 155 胜出州/省 28 17 民選得票 7,228,864 6,370,932 得票率 51.6% 45.5% 總統選舉結果地圖,紅色代表麥…

أديلايد من ساكس-ماينينغن (بالألمانية: Adelheid von Sachsen-Meiningen)‏، و(بالإنجليزية: Adelaide of Saxe-Meiningen)‏  ملكة بريطانيا العظمى وإيرلندا فترة الحكم26 يونيو 1830 - 20 يونيو 1837 تاريخ التتويج 8 سبتمبر 1831 معلومات شخصية الميلاد 13 أغسطس 1792 [1][2]  ماينينغن  الوفاة 2 ديسمبر 1849 (57 سنة) [1]&…

الأونروا الأمم المتحدة لإغاثة وتشغيل اللاجئين الفلسطينيين في الشرق الأدنى وكالة الأمم المتحدة لإغاثة وتشغيل اللاجئين الفلسطينيين‌ عمليات الأونروا (2015) الاختصار (بالإنجليزية: UNRWA)‏  المقر الرئيسي عمان،  الأردن تاريخ التأسيس 8 ديسمبر 1949؛ منذ 74 سنة (1949-12-08) منطق…

豪栄道 豪太郎 場所入りする豪栄道基礎情報四股名 澤井 豪太郎→豪栄道 豪太郎本名 澤井 豪太郎愛称 ゴウタロウ、豪ちゃん、GAD[1][2]生年月日 (1986-04-06) 1986年4月6日(38歳)出身 大阪府寝屋川市身長 183cm体重 160kgBMI 47.26所属部屋 境川部屋得意技 右四つ・出し投げ・切り返し・外掛け・首投げ・右下手投げ成績現在の番付 引退最高位 東大関生涯戦歴 696勝493敗66…

Бухарская операцияОсновной конфликт: Гражданская война в России Бухарская операция Красной Армии Дата 29 августа — 2 сентября 1920 года Место Средняя Азия Итог Победа большевиков Изменения Ликвидация Бухарского эмирата. Основание БНСР. Противники Бухарский эмират Ба…

French organist and composer This article includes a list of references, related reading, or external links, but its sources remain unclear because it lacks inline citations. Please help improve this article by introducing more precise citations. (January 2024) (Learn how and when to remove this message) Decaux (c. 1923) Abel-Marie Alexis Decaux (11 February 1869 – 19 March 1943) was a French organist, composer, and pedagogue, best known for his piano suite Clairs de lune, some of the earliest…

2010 single by Sean Kingston featuring Nicki MinajLetting Go (Dutty Love)Single by Sean Kingston featuring Nicki MinajReleasedAugust 3, 2010Recorded2010GenreReggae fusionR&BsynthpopLength3:51LabelEpicBeluga HeightsSongwriter(s)Kisean AndersonEster DeanStargateTor Erik HermansenTraci HaleOnika MarajProducer(s)StargateSean Kingston singles chronology Everyone (2010) Letting Go (Dutty Love) (2010) Dumb Love (2010) Nicki Minaj singles chronology 2012 (It Ain't the End)(2010) Letting Go (…

Swedish politician Anna WallentheimAnna Wallentheim on 8 April 2016Member of the RiksdagIn office2014–2018ConstituencySkåne Northern and Eastern Personal detailsBorn (1985-01-16) January 16, 1985 (age 39)Tynnered, Gothenburg, Västra Götaland, SwedenPolitical partySocial DemocratsOccupationTeacher Anna Wallentheim is a Swedish teacher and politician who serves in the Riksdag with the Social Democrats since 2014.[1][2][3][4] References ^ Anna Wallenth…

Fritz HilpertBiographieNaissance 31 mai 1956 (68 ans)AmbergNationalité allemandeActivités Musicien, producteur de disques, ingénieur du son, tonmeisterPériode d'activité depuis 1989Autres informationsMembre de KraftwerkInstruments Batterie électronique, musique assistée par ordinateur, clavier, effet sonoreGenres artistiques Musique électronique, musique d'avant-gardeSite web www.kraftwerk.commodifier - modifier le code - modifier Wikidata Friedrich Fritz Hilpert est un ingénieur d…

1954 TV series Flash GordonTitle card from episode Akim the TerribleStarring Steve Holland Irene Champlin Joseph Nash Country of origin United States West Germany France No. of seasons1No. of episodes39ProductionRunning time0:25Original releaseNetworkDuMont Television NetworkSyndicatedReleaseOctober 1, 1954 (1954-10-01) –July 15, 1955 (1955-07-15) Flash Gordon is a science-fiction television series based on the King Features characters of the Alex Raymond-created comic strip of …

Prva hrvatska košarkaška liga 2018-2019Dettagli della competizioneSport Pallacanestro Federazione HKS Periodo6 ottobre 2018 — Squadre12 VerdettiCampione Cibona Zagabria(19º titolo) Retrocessioni Bosco Non ammesse allastagione successiva Cedevita Junior Miglior marcatore Pavle Marčinković Cronologia della competizioneed. successiva →     ← ed. precedente Modifica dati su Wikidata · Manuale La Prva hrvatska košarkaška liga 2018-2019 è …

1948 Democratic vice presidential nomination ← 1944 July 13, 1948 (1948-07-13) 1952 →   Nominee Alben W. Barkley Home state Kentucky Previous Vice Presidential nominee Harry S. Truman Vice Presidential nominee Alben W. Barkley This article lists those who were potential candidates for the Democratic nomination for Vice President of the United States in the 1948 election. At the 1948 Democratic National Convention, President Harry S. Truman won nomin…