Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum Republik Indonesia.[1] Sebelumnya jabatan ini bernama Menteri Kehakiman (Kabinet Presidensial sampai Kabinet Reformasi Pembangunan), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Kabinet Persatuan Nasional sampai diberhentikannya Yusril Ihza Mahendra pada Februari 2001), dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sampai Kabinet Gotong Royong). Saat ini, pada Kabinet Merah Putih sesuai dengan nomenklatur kementerian yang baru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi beberapa Kementerian sehingga jabatan pimpinan pada kementerian menyesuaikan menjadi: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Menteri Hukum; Menteri Hak Asasi Manusia; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
^Mengundurkan diri pada 22 Juni 1946, tidak ada pengganti[2]
^Yamin mengundurkan diri 14 Juni 1951 dan A. Pellaupessy untuk sementara merangkap Menteri Kehakiman. Pada 20 November 1951, posisi Menteri Kehakiman diserahkan kepada Mohammad Nasrun
^Merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Kompartimen Hukum & Dalam Negeri
Semua menteri yang menjabat di pemerintahan pada periode Kabinet Pembangunan III sampai dengan Kabinet Pembangunan VII adalah Anggota Dewan Pembina Golkar, termasuk Panglima ABRI dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan[5]
Referensi
^"Daftar Menteri Hukum dan HAM"(PDF). PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2021-03-05. Diakses tanggal 3 Januari 2021.
^"Kabinet Sjahrir II". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Oktober 2020.
^ ab"Keppres No. 3 tahun 1957". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Januari 1957. Diakses tanggal 8 Oktober 2020.
^Halawa, Ohiao (1999). Profil 48 Ketua Umum Parpol RI [Profile of the 48 Chairpersons of the Political Parties in Indonesia] (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: NIAS and Kreasi Karya Wiguna. hlm. 54. Kedua, selama menguasai pemerintahan, secara jelas telah menjadikan lembaga kekuasaan negara sebagai perangkat organisasi Golkar. Presiden adalah Ketua Dewan Pembina. Menteri, Panglima ABRI, dan pimpinan lembaga pemerintahan menjadi anggota Dewan Pembina.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)