Kementerian Indonesia
Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaranLandasan hukumKementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2] Pembentukan kementerianSuatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9] Pengubahan dan pembubaran kementerianKementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13] Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sesuai dengan perubahan nomenklatur terbaru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024[14], nama kementerian-kementerian diuraikan sebagai berikut: Kementerian KoordinatorKementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, yang terdiri atas:
Kementerian Kelompok IKementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok I. Kementerian Kelompok I mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas: Kementerian Kelompok IIKementerian Kelompok II merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok II. Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:
Kementerian Kelompok IIIKementerian Kelompok III merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden terbaru disebut Kementerian Kelompok III. Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang terdiri atas:
Matriks Kelompok dan Lingkup KoordinasiBerdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[15]
Susunan organisasiKementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
SejarahDalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[16][17][18] Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[19] Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
Catatan
Lihat pulaReferensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|
Portal di Ensiklopedia Dunia