Ia lulus pada tahun 1927, dengan tesisnya yang berjudul "Reformasi Sistem Agraria di Wilayah Surakarta",[a] yang berisi uraian tentang sistem agraria di Surakarta dan kritik terselubung terhadap kolonialisme Belanda.[5] Sekembalinya ke rumah, ia menjadi pegawai pengadilan di Yogyakarta, kemudian dipindahkan ke Departemen Kehakiman di Batavia. Saat bertugas di Departemen Kehakiman, ia mengambil pekerjaan sampingan sebagai dosen tamu di Rechtshoogeschool.[6] Ia kemudian bergabung dengan asosiasi pemuda Jong Java, dan menulis sebuah makalah berjudul "Perempuan Indonesia dalam Hukum", yang ia presentasikan bersama dengan Perdana Menteri di kemudian hari Ali Sastroamidjojo pada Kongres Perempuan 1928.[4]
Pemakluman konstitusi
Pada tanggal 1 Maret 1945, tahun terakhir pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mengerjakan "persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau jawa ini". Soepomo menjadi salah satu dari 62 anggota. Pada sidang pertama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, ia menyatakan dukungannya untuk masa depan Indonesia menjadi negara kesatuan yang kuat, dengan alasan bahwa itu sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Dia juga berbicara menentang gagasan negara Islam. Pada tanggal 1 Juni 1945, presiden di masa depan Soekarno berpidato, di mana ia menguraikan dasar negara masa depan, lima sila Pancasila. Pada masa reses BPUPKI, hal ini kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi masa depan, Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, yang tidak termasuk Soepomo.[7]
Ketika BPUPKI bersidang kembali untuk sidang kedua, yang dimulai pada 10 Juli, sebuah komite beranggotakan 19 orang dibentuk untuk menghasilkan rancangan undang-undang, dan Soepomo memainkan peran dominan dalam pembahasannya, yang berlangsung selama tiga hari. Dia sengaja menghasilkan konstitusi yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat dengan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden, dan tanpa sistem checks and balances yang jelas, sejalan dengan pendapatnya. Secara khusus, ia mendukung totalitarianisme integralis berdasarkan ideologi keluarga dan mengusulkan negara Indonesia dimodelkan pada Nazi Jerman dan Kekaisaran Jepang.[8]
Ia meyakini sistem ini akan menghindari konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam diskusi itu, ia ditentang keras oleh Mohammad Yamin, yang menyerukan demokrasi ala Barat dengan jaminan hak asasi manusia. Wakil presiden masa depan Hatta juga menginginkan deklarasi hak-hak untuk dimasukkan, tetapi Soekarno memihak Soepomo. Kompromi mencapai Pasal 28 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia akan diatur dengan undang-undang. Setelah diskusi panas, khususnya mengenai peran agama dalam berita negara, rancangan konstitusi dan pembukaannya diterima pada 16 Juli.[9][10][11][12][13] Setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah dibentuk pada 7 Agustus, bertemu dan menyetujui rancangan undang-undang yang dihasilkan oleh panitia BPUPKI.[11] Konstitusi juga memiliki penjelasan yang memberikan informasi lebih lanjut tentang pembukaan dan isi, yang juga ditulis oleh Soepomo. Karena ini bukan produk BPUPKI atau PPKI, status hukumnya tidak pasti.[13]
Hampir tidak ada biografi tentang Soepomo, kecuali satu yang dikerjakan Soegito (1977) berdasarkan proyek Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Marsilam Simanjuntak berpendapat bahwa Soepomo adalah sumber dari munculnya fasisme di Indonesia. Soepomo mengagumi sistem pemerintahan Jerman dan Jepang. Simanjuntak menilai Negara "Orde Baru" ala Jenderal Soeharto adalah bentuk negara yang paling dekat dengan ideal Soepomo, kesimpulan yang masih perlu diperdebatkan ulang.[2]
Bahari, Adib (2011). Pendekar Hukum Indonesia [Indonesian Legal Giants] (dalam bahasa Indonesian). Yogyakarta: Pustaka Yustisis. ISBN978-979-3411-04-0.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
Butt, Simon; Lindsey, Tim (2012). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Hart Publishing. ISBN978-1-84113-018-7.
"Indonesian Ambassadors". Indonesian Embassy in the United Kingdom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 September 2011.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Indrayana, Denny (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Jakarta: Kompas Book Publishing. ISBN978-979-709-394-5.