Sumbangannya yang terbesar dalam masa jabatannya adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).[2]
Awal kehidupan dan pendidikan
Ir. H. Djuanda dilahirkan di Tasikmalaya, 14 Januari 1911, merupakan anak pertama pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat.[3] Ayahnya adalah seorang guru di Hollandsch Inlansdsch School (HIS). Pendidikan sekolah dasar diselesaikan di HIS dan kemudian pindah ke Europesche Lagere School (ELS) yang ditamatkannya pada 1924.[3] Selanjutnya oleh ayahnya ia dimasukkan ke sekolah menengah khusus orang Eropa yaitu Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung, sekarang ditempati SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung) dan lulus tahun 1929. Pada tahun yang sama dia masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) sekarang Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, mengambil jurusan teknik pengairan dan jalan (Wegen en Waterbouwkunde) dan lulus tahun 1933 dengan gelar Civil Ingineur.[4] Semasa mudanya Djuanda hanya aktif dalam organisasi non politik yaitu Paguyuban Pasundan dan anggota Muhammadiyah, dan pernah menjadi pimpinan sekolah Muhammadiyah. Karier selanjutnya dijalaninya sebagai pegawai Departemen Pekerjaan Umum provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda sejak tahun 1939.
Ir. H. Djuanda adalah seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang patut diteladani. Meniti karier dalam berbagai jabatan pengabdian kepada negara dan bangsa. Semenjak lulus dari TH Bandung (1933) dia memilih mengabdi di tengah masyarakat. Dia memilih mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta. Ia juga ditawari menjadi asisten dosen di TH Bandung. Selain itu, ia juga memulai keaktifan organisasinya sejak sebelum kemerdekaan di Paguyuban Pasoendan pada tahun 1934.
Setelah empat tahun mengajar di SMA Muhammadiyah Jakarta, pada 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat. Selain itu, dia juga aktif sebagai anggota Dewan Daerah Jakarta.
Dalam Kabinet Karya I setelah Dekrit Presiden 1959, Djuanda ditunjuk sebagai Menteri Pertama merangkap Menteri Keuangan. Ia menjadi pejabat Presiden apabila Soekarno bepergian keluar negeri.[4]
Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS), dikenal sebagai negara kepulauan.
Isi dari Deklarasi Juanda ini menyatakan:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pernyataan yang dibacakan oleh Djuanda tersebut menjadi landasan hukum bagi penyusunan rancangan undang-undang yang digunakan untuk menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Meninggal
Djuanda wafat di Jakarta 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diangkat sebagai tokoh nasional/pahlawan kemerdekaan nasional.[5]
Penghargaan
Namanya diabadikan sebagai nama Bandar Udara di Surabaya, Jawa Timur yaitu Bandar Udara Internasional Juanda atas jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut sehingga dapat terlaksana. Selain itu, namanya diabadikan untuk nama hutan raya di Bandung yaitu Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dalam taman ini terdapat Museum dan Monumen Ir. H. Djuanda. Namanya juga diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta yaitu Jl. Ir. Juanda di bilangan Jakarta Pusat, nama salah satu Stasiun Kereta Api di Indonesia, yaitu Stasiun Juanda, dan salah satu unversitas, yaitu Universitas Djuanda.
Pada tanggal 19 Desember 2016, atas jasa jasanya, Pemerintah Republik Indonesia mengabadikan Djoeanda di pecahan uang kertas rupiah baru NKRI pecahan Rp50.000.[6]
^ abcWajah dan sejarah perjuangan pahlawan nasional Volume 4. Jakarta: Departemen Sosial R.I., Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan. 1995. hlm. 40.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); line feed character di |title= pada posisi 47 (bantuan)
^Lembaga Administrasi Negara (Indonesia), Indonesia (1960). Almanak organisasi negara Republik Indonesia. Lembaga Administrasi Negara. hlm. 800.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ abcdeDeppen, Indonesia (1963). Mimbar penerangan. Indonesia: Indonesia. Departemen Penerangan. hlm. 87.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)