Daftar pahlawan nasional Indonesia perempuan

Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014)

Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.[1] Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara".[2]

Sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim dan Ahmad Hanafiah, pada tahun 2023.[3] Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur; Untuk kali pertama Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pada tahun 2021, sementara Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan sama sekali belum memiliki Pahlawan Nasional. Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi-Indonesia, peranakan Arab, Tionghoa, India, dan orang Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, tokoh keagamaan, pendidik dan seorang uskup.

Pemberian

Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:[2]

  • Warga Negara Indonesia[a] yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
    • Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.[4]
    • Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
    • Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  • Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  • Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  • Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
  • Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar;[2] dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.[1] Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia Jakarta.[2] Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.[5]

Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang meninggal dunia pada bulan sebelumnya.[6][7][8] Gelar ini digunakan saat pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960-an, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 oleh Presiden Soekarno (dalam kapasitasnya sebagai Panglima Komando Operasi Tertinggi/KOTI) kepada sepuluh korban peristiwa Gerakan 30 September, sementara Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.[5][6][8]


Daftar

Pahlawan Nasional Indonesia
Nama Lahir Wafat Keterangan Penetapan Ref.
Ageng Serang, NyiNyi Ageng Serang 1752 1828 Pemimpin gerilyawan Jawa yang memimpin penyerangan terhadap kolonial Belanda atas beberapa pendudukan 1974 [5][9]
Andi Depu 1907 1985 Pejuang dan aktivis yang berhasil mempertahankan pengibaran bendera nasional di Mandar pada 1944 2018 [10]
Dewi Sartika 1884 1947 Pengajar, mendirikan sekolah untuk perempuan yang pertama di negara tersebut 1966 [6][11]
Dhien, Cut NyakCut Nyak Dhien 1850 1908 Pemimpin gerilyawan Aceh yang melakukan penyerangan terhadap pasukan kolonial Belanda; istri Teuku Umar 1964 [6][12]
Fatmawati 1923 1980 Pembuat bendera nasional pertama, aktivis sosial, istri Sukarno 2000 [5][13]
Kartini 1879 1904 Tokoh hak asasi perempuan Jawa 1964 [6][14]
Malahayati 1550 1604 Pejuang dan bangsawan, melawan pasukan Cornelis de Houtman 2017 [15]
Maria Walanda Maramis 1872 1924 Pendukung hak asasi perempuan dan pengajar 1969 [6][16]
Martha Christina Tiahahu 1800 1818 Gerilyawan dari Maluku yang wafat saat ditahan Belanda 1969 [6][17]
Meutia, Cut NyakCut Nyak Meutia 1870 1910 Pemimpin gerilyawan Aceh yang melakukan perlawanan terhadap pasukan kolonial Belanda 1964 [6][18]
Opu Daeng Risaju 1880 1964 Politisi wanita awal, melakukan perlawanan terhadap Belanda saat Revolusi Nasional 2006 [5][19]
Rasuna Said 1910 1965 Pendukung hak asasi wanita dan nasionalis 1974 [5][20]
Ratu Kalinyamat 1520 1579 Putri Kerajaan Demak, pemimpin kerajaan maritim di Jepara pada abad ke-16 2023 [3][21]
Ruhana Kuddus 1884 1972 Wartawati Indonesia pertama 2019 [22]
Siti Hartinah[b] 1923 1996 Istri presiden Suharto, aktif dalam karya sosial, mendirikan Taman Mini Indonesia Indah 1996 [5][23]
Siti Walidah[c] 1872 1946 Pendiri Aisyiyah, tokoh Muhammadiyah, istri Ahmad Dahlan 1971 [6][24]

Lihat pula

Catatan penjelas

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 memberikan ketentuan pada orang-orang yang meninggal dunia sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.
  2. ^ Umumnya dikenal sebagai Tien Soeharto
  3. ^ Umumnya disebut sebagai Nyai Ahmad Dahlan, yang berarti "istri Ahmad Dahlan"


  1. ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009.
  2. ^ a b c d Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur.
  3. ^ a b Pikiran Rakyat, 6 Tokoh di Indonesia Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ada KH Ahmad Hanafiah asal Lampung.
  4. ^ "Berita Pahlawan Nasional Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2022-11-04. 
  5. ^ a b c d e f g Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2).
  6. ^ a b c d e f g h i Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1).
  7. ^ JCG, Abdul Muis.
  8. ^ a b Artaria 2002, hlm. 539.
  9. ^ Mirnawati 2012, hlm. 20–21.
  10. ^ Tempo.co, Enam Tokoh Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.
  11. ^ Mirnawati 2012, hlm. 123–124.
  12. ^ Mirnawati 2012, hlm. 4–5.
  13. ^ Mirnawati 2012, hlm. 237–238.
  14. ^ Mirnawati 2012, hlm. 121–122.
  15. ^ Tribunnews.com, Ini 4 Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Mahmoed Marzuki dari Riau Batal.
  16. ^ Mirnawati 2012, hlm. 108–109.
  17. ^ Mirnawati 2012, hlm. 16–17.
  18. ^ Mirnawati 2012, hlm. 6–7.
  19. ^ Mirnawati 2012, hlm. 268.
  20. ^ Mirnawati 2012, hlm. 84–85.
  21. ^ "Mengenal Pahlawan Nasional dari Jepara, Ratu Kalinyamat". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  22. ^ BeritaSatu.com, Enam Tokoh Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional.
  23. ^ Mirnawati 2012, hlm. 246–247.
  24. ^ Mirnawati 2012, hlm. 112–113.