Uskup
Uskup adalah rohaniwan tertahbis yang mengemban jabatan pemimpin dan penyelia di dalam sebuah lembaga keagamaan Kristen. Lazimnya uskup bertanggung jawab atas penadbiran dan tata usaha keuskupan. Peran atau jabatan maupun wilayah kewenangan seorang uskup disebut keuskupan. Beberapa denominasi Kristen menerapkan struktur gerejawi yang mengharuskan adanya jabatan uskup, sementara denominasi-denominasi lain meniakan jabatan ini lantaran dipandang sebagai lambang kekuasaan. Uskup juga menjalankan kewenangan politik di dalam keuskupannya. Menurut tradisi, para uskup mengklaim suksesi apostolik, yaitu susur-galur kesejarahan yang tidak terputus dengan Dua Belas Rasul atau dengan Santo Paulus. Di dalam doktrin beberapa denominasi Kristen, uskup dipahami sebagai pengemban imamat paripurna yang dilimpahkan Yesus Kristus, oleh sebab itu uskup dapat menahbiskan orang lain menjadi rohaniwan, termasuk menahbiskan orang menjadi uskup. Orang yang ditahbiskan menjadi diakon, kemudian ditahbiskan menjadi imam (presbiter), dan selanjutnya ditahbiskan menjadi uskup dipahami mengemban imamat pengabdian yang paripurna, diserahi tanggung jawab oleh Kristus untuk menadbir, mengajar, dan menguduskan Tubuh Kristus (Gereja). Para imam, diakon, dan pelayan awam bekerjasama dengan dan membantu uskup mereka di bidang pelayanan pastoral. Beberapa denominasi Pentakosta dan denominasi Protestan lainnya juga memiliki uskup sebagai penilik jemaat, kendati tidak harus mengklaim suksesi apostolik. TerminologiKata uskup berasal dari kata Arab usquf (bahasa Arab: أُسْقُف), yang berasal dari kata Yunani episkopos (bahasa Yunani: ἐπίσκοπος), artinya "penilik"; bahasa Yunani merupakan bahasa Gereja Purba.[1] Kata episkopos sendiri bukanlah istilah ciptaan agama Kristen. Kata ini sudah berabad-abad dipakai di dalam khazanah kesusastraan Yunani sebelum kemunculan agama Kristen. Kemudian hari kata ini diserap ke dalam bahasa Latin menjadi episcopus.[2] Pada zaman Gereja Purba, istilah ini tidak selamanya jelas dibedakan dari istilah presbiteros, yang secara harfiah berarti "tua-tua" atau "sintua". Meskipun demikian, istilah ini dipakai dengan makna jenjang atau jabatan uskup, yang berbeda dari jenjang atau jabatan presbiteros, di dalam karya-karya tulis yang dinisbatkan kepada Ignasius, Uskup Antiokhia (wafat sekitar tahun 110).[1] Tugas uskupUskup memiliki tugas-tugas utama yaitu:
Dalam misi Klerus, seorang uskup mengemban 3 tugas Kristus yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat). Di Indonesia, tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) atau dahulu dikenal dengan sebutan MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (= Uskup Emeritus). KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh uskup-uskup. Di Asia, Keuskupan memiliki satu badan persatuan yakni FABC atau Federation of Asian Bishops Conferences. Berdasarkan tugas kesehariannya, ada dua macam Uskup:
Syarat menjadi UskupTidak semua rohaniwan dapat menjadi Uskup karena syarat-syaratnya yang berat. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi seorang Uskup:
Uskup di Indonesia
Beberapa nama Uskup yang terkenal di Indonesia:
Referensi
Pranala luar
|