Prof.Mr. R. Soenarjo Kolopaking (1906 – 1972) adalah menteri keuangan Indonesia pada kabinet Sjahrir I.
Pada tanggal 3 November 1945 diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Sistem Presidensial menjadi Sistem Parlementer dikeluarkan. Hal ini menyebabkan para menteri tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden melainkan kepada (Komite Nasional Indonesia Pusat) KNIP.[2]
Dengan perubahan sistem tersebut, kabinet Sutan Syahrir I dibentuk. Jabatan Menteri Keuangan dipegang oleh Soenarjo Kolopaking. Namun, Soenarjo menyatakan menolak mengemban jabatan tersebut.[2] Sehingga pada 5 Desember 1945, jabatan Menteri Keuangan diserahkan kepada Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo. Berkat jasanya, nama Soenarjo Kolopaking diabadikan menjadi nama salah satu gedung pembelajaran di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Ia meninggal pada tahun 1972, sekitar bulan April.[3]
^ abKorporasi Pegawai Perben. 2013. 67 Tahun Oeang Repoeblik Indonesia: Bertransformasi untuk melangkah ke masa depan bangsa yang gemilang.Kementerian Keuangan:Jakarta