Ia menyelesaikan pendidikan formal tingkat Strata 1 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1990. Konsentrasi bidang studi yang ditekuni adalah Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Regional. Setahun berikutnya, Brodjonegoro melanjutkan pendidikan formal tingkat magister (1991-1993) pada University of Illinois di Urbana-Champaign, Amerika Serikat, sekaligus melanjutkan program doktoral di universitas yang sama hingga 1997.
Bambang Brodjonegoro dikenal baik di dalam maupun di luar kalangan akademik. Sebagai akademisi, kariernya dimulai sebagai staf pengajar di FE - UI hingga merangkak naik menjadi Ketua Jurusan Ekonomi hingga Dekan Fakultas Ekonomi UI. Kepakaran dan keluasan pengalaman di bidang ekonomi, khususnya terkait desentralisasi wilayah, membuat Brodjonegoro sering diundang sebagai dosen atau guru besar tamu bagi banyak universitas di dalam dan luar negeri. Pada tahun 2006, ia dikukuhkan menjadi guru besar UI setelah 9 tahun mengajar di kampus tersebut (atau 7 tahun sejak ia menjadi Pegawai Negeri Sipil), hal tersebut menjadikannya salah satu guru besar berusia muda. Pada tahun 2007, ia sempat mendaftar menjadi bakal calon rektor UI.
Di luar dunia akademik, nama Bambang Brodjonegoro juga dikenal mulai dari tingkat pasar modal hingga pemerintahan. Pria yang juga aktif dalam berbagai organisasi sosial ini sangat tidak asing dengan banyak Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) seperti PT PLN, PT ANTAM, PT TELKOM, dan lain-lain. Kepakarannya dalam bidang Ekonomi Pembangunan, khususnya wilayah perkotaan, membuat banyak perusahaan dan lembaga pemerintah memberi kepercayaan untuk duduk sebagai dewan komisionaris dan atau konsultan independen.
Menteri Keuangan (2014-2016)
Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Kerja pada 27 Oktober 2014. Pada masa kepemimpinannya, guna meningkatkan daya beli masyarakat, ia dua kali melakukan penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pertama, pada Juni 2015, ia menaikkan PTKP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang semula Rp24.300.000 menjadi Rp36.000.000, serta atas tambahan PTKP untuk WP Kawin dan Tanggungan dari yang semula Rp2.025.000 menjadi Rp3.000.000.[3][4] Kenaikan kedua ia lakukan setahun kemudian, pada Juni 2016. PTKP WP Orang Pribadi kembali ia naikkan menjadi Rp54.000.000, sementara atas tambahan PTKP WP Kawin dan Tanggungan naik menjadi Rp4.500.000.[5] Menyusul kenaikan PTKP tersebut, ia juga dua kali melakukan penyesuaian atas PTKP Pegawai Harian: menjadi Rp300.000/hari pada 2015 dan Rp450.000/hari pada 2016.[6]
Pada tahun yang sama, ia dan DPR juga berhasil menelurkan UU Nomor 11 Tahun 2016 usulan Pemerintah yang menjadi landasan kebijakan Pengampunan pajak, atau yang umum disebut Tax Amnesty.[10][11] Ia menguraikan bahwa tujuan dari program tersebut adalah untuk merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak tahun tersebut.[12] Program ini sendiri dibagi ke dalam tiga periode: 28 Juni 2016-30 September 2016, 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, serta 1 Januari 2017-31 Maret 2017.[13] Meski demikian, sebelum periode pertama program tersebut berakhir, pada 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Posisi Menteri Keuangan beralih ke Sri Mulyani dan ia sendiri dipindahkan ke posisi Kepala Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS).[14] Oleh sebab itu, ia menyerahkan kelanjutan program Tax Amnesty kepada Sri Mulyani.[15]
Pendidikan
Universitas Illinois di Urbana-Champaign, 1993–1997, Ph.D. (Tata Wilayah dan Perkotaan), Bidang Studi: Ilmu Regional dan Ekonomi Pembangunan
Universitas Illinois di Urbana-Champaign, 1991–1993, M.U.P. (Tata Kota), Bidang Studi: Tata Transportasi & Ekonomi Pembangunan.
Universitas Indonesia, 1985–1990, S.E., Bidang Studi: Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Regional.
Madhuri and Jagdish N.Sheth International Alumni Award for Exceptional Achievement, University of Illinois di Urbana Champaign (UIUC), 18 Oktober 2022[19]
Tokoh Syariah, Anugerah Syariah Republika (ASR), 9 November 2018[20]
^Wicaksono, Kurniawan A. (2015-04-11). Silitonga, Linda Teti, ed. "Perppu JPSK Akan Dicabut". Bisnis Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-01-11. Diakses tanggal 2024-01-11.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)