Muhammad Idrus Marham (lahir 14 Agustus 1962) adalah seorang politisi Indonesia yang dulunya berasal dari kalangan akademisi.[1] Setelah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juni 2011, karena menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar).[2][3] Ia dilantik sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018. Idrus mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.[4]
Kehidupan pribadi
Idrus Marham lahir di Patampanua, Pinrang pada tahun 1962.[5] Idrus muda banyak aktif dan terlibat pada organisasi kepemudaan dan keagamaan seperti Karang Taruna dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).[6] Idrus Marham melepas masa lajanganya pada umur 47 tahun dengan menikahi Ridho Ekasari (umur 28 tahun) pada hari kamis 4 Juni 2009.[7] Resepsi pernikahan dilaksanakan di Masjid Dian al Makhri, Jalan Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat yang biasa disebut Masjid Kubah Emas.[7] Hadir sebagai saksi dari pihak Idrus adalah Presiden Republik Indonesia saat itu Soesilo Bambang Yudhoyono sementara dari pihak istri adalah wakil presiden Jusuf Kalla.[8] Ridho Ekasari merupakan mantan presenter Metro TV.[7] Awal perkenalannya dimulai ketika Ridho membawakan sebuah acara keagaman di suatu stasiun TV swasta kemudian Idrus mengontaknya.[7] Kemudian hubungan mereka berlanjut ketika keduanya sering bertemu dalam acara keagamaan.[7]
Pendidikan
Idrus Marham menempuh pendidikannya dari SD hingga SMA di daerah asalnya Sulawesi Selatan salah satunya adalah PGAN Pare-Pare.[6] Pada masa inilah Idrus mulai mengenal organisasi.[6] Aktivitas organisasinya dimulai dengan bergabung di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sejak ia duduk di bangku SMP.[6] Setelah lulus SMA pada tahun 1979 Idrus melanjutkan pendidikannya dengan kuliah di Fakultas Syari'ah IAIN Alauddin Makassar.[1] Tahun 1983 Idrus melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo, Semarang.[1] Pada tahun 2009 ketika masih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 Idrus menyelesaikan pendidikan S3 nya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.[9] Idrus meraih gelar doktor ilmu politik dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Demokrasi Setengah Hati; Studi Kasus Elite Politik di DPR RI 1999-2004” melalui ujian terbuka promosi doktor yang diuji oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, Dr. Pratikno dan Prof. Dr. Bachtiar Effendi.[9] Idrus tercatat sebagai doktor ke 1019 yang telah diluluskan oleh UGM.[9]
Karier Politik
Masuknya Idrus dalam dunia politik dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat pada pemilu 1997.[6] Setelah itu melalui partai Golkar ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tiga periode berturut-turut yaitu 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014 untuk daerah pemilihan III Sulawesi Selatan.[10] Salah satu peran Idrus yang menonjol sebagai anggota DPR adalah ketika Ia menjadi ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.[11]
Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RIEni Maulani Saragih.[12] Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya. Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.[13] Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.[14] Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[15] Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.[16] Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham. Menurut putusan hakim MA pada 2 Desember 2019 tersebut, Idrus dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.[17][18]