Halaman ini berisi artikel tentang mantan Menteri Pendidikan Indonesia. Untuk tersangka pengeboman restoran A&W Plasa Kramat Jati Indah, lihat Muhamad Nuh.
Mohammad Nuh adalah anak ketiga dari 10 bersaudara. Ayahnya H. Muchammad Nabhani, adalah pendiri Pondok Pesantren Gununganyar Surabaya. Ia melanjutkan studi di Jurusan Elektro Institut Teknologi Sepuluh NopemberSurabaya, dan lulus tahun 1983.[2]
Mohammad Nuh mengawali kariernya sebagai dosenTeknik ElektroITS pada tahun 1984. Ia kemudian mendapat beasiswa menempuh magister di Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Prancis. Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.[2]
Nuh menikah dengan drg. Layly Rahmawati, dan ia dikaruniai seorang puteri bernama Rachma Rizqina Mardhotillah, yang lahir di Prancis.
Pada tanggal 15 Februari2003, Mohammad Nuh dikukuhkan sebagai rektor ITS. Pada tahun yang sama, Nuh dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan spesialisasi Sistem Rekayasa Biomedika. Ia adalah rektor termuda dalam sejarah ITS, yakni berusia 42 tahun saat menjabat. Semasa menjabat sebagai rektor, ia menulis buku berjudul Strategi dan Arah Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat Indonesia-SAKTI).
Selain sebagai rektor, Mohammad Nuh juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya. Mohammad Nuh juga dikenal sebagai seorang Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.
Pada tanggal 2 April 2008 Mohammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "Fitna", antara lain Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply. Liveleak. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet. Pihak-pihak yang menentang UU dan keputusan ini mengkhawatirkan bahwa ini adalah bukti perubahan Depkominfo dari departemen pengayom I.T. menjadi departemen sensor ala Departemen Penerangan pada era Orde Baru. Namun, pada tanggal 11 April 2008, penutupan akses tersebut telah dibuka kembali, setelah mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan yang menilai keputusan tersebut tidak berdasar hukum, karena UU ITE belum disahkan presiden dan kurang tepat, sebab seperti berburu rusa seluruh hutan dibakar. Selain itu, pembukaan kembali situs yang ditutup juga disebabkan Google, pada tanggal 9 April 2008, telah mengirimkan surat menawarkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatasi akses IP dari Indonesia dalam mengakses Youtube yang bertentangan dengan Hukum di Indonesia.