Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar) adalah sebuah kementerian di lingkungan PemerintahIndonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi Kementerian Parisiwata belum ditetapkan secara resmi. Nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Parisiwata belum ditetapkan secara resmi. Nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi terdiri atas:
Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[3]
Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)
Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[4][5]
Lihat pula
Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI