Bachtiar Chamsyah lahir pada 31 Desember 1945 di Sigli, Pidie, Aceh, putra dari pasangan berdarah Minangkabau asal Bayua, Maninjau, Agam, Sumatera Barat yang merantau ke Aceh.
Ia menikah dengan seorang perempuan bernama Roshidah Hanum.[2] Pernikahan mereka telah dikaruniai tiga orang anak, yaitu Roshi Ika Putri, Muhammad Iqbal, dan Rini Irawati.[3]
Istrinya, Roshidah Hanum meninggal dunia karena penyakit kanker pada tahun 2009. Setelah menduda selama sekitar tiga tahun, ia kemudian menikah lagi pada 10 Juni 2012 dengan Indah Hayati, mantan sekretarisnya sewaktu menjadi Anggota DPR-RI dan Menteri Sosial.[2]
Pendidikan dan karier
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi, Universitas Medan Area pada tahun 1997. Sewaktu jadi pelajar ia pernah aktif di organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII). Kegiatannya dalam berorganisasi kemudian mengantarkan dirinya sempat menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.[1]
Korupsi
Setelah tidak duduk di kabinet, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial). Penetapan statusnya sebagai tersangka dikeluarkan KPK sejak pertengahan Januari 2010. Dari hasil penyidikan, dia disangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Itu terkait program pengentasan kemiskinan senilai Rp 51 miliar. Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan antara lain, pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Setelah proyek mesin jahit, Depsos kembali membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp 19 miliar. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung. Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai RP 28,1 M. Namun Bachtiar membantah hal tersebut.
Pada 22 Maret 2011 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa Bachtiar Chamsyah bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.[4]
Referensi
^ abChamsyah, Bachtiar (2008). Pak Natsir yang Saya Kenal, dalam 100 Tahun M. Natsir. Republika, Jakarta. Halaman 9.