Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia
Logo Kementerian PPN/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional[1]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[2]
Bidang tugasmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Susunan organisasi
MenteriRachmat Pambudy
Wakil MenteriFebrian Alphyanto Ruddyard
Sekretaris KementerianTeni Widuriyanti, SE, MA [3]
Inspektorat-
Direktur Jenderal
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan-
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan-
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital-
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan-
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan-
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan-
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup-
Deputi Bidang Infrastruktur-
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan-
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan-
Alamat
Kantor pusatJalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.bappenas.go.id
Kantor pusat

Jalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.bappenas.go.id
Instagram: bappenasri Youtube: UCx-7i_Oqg5pDX_2EBG_XpeQ Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian/badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Rachmat Pambudy sejak 2024.

Sejarah

Sejarah pembentukan departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada tahun 1947. Kemudian menjadi Komite Tinjauan Strategi Ekonomi pada 12 Januari 1947 pada April 1947. Perubahan nama ini ditetapkan oleh Dewan Perencanaan Nasional pada 7 Januari 1952, Dewan Perencanaan Ekonomi pada 6 Juni 1956, Dewan Pembangunan Ekonomi pada 24 Agustus 1957, dan Dewan Nasional pada 23 Oktober 1958. Diambil alih oleh Dewan Desain. Pendirian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.[4]

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
  5. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
  6. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
  7. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
  8. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah;
  9. koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta penyusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  11. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
  12. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
  13. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  14. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  15. koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
  16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
  17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas;
  18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan
  19. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas

Struktur organisasi

Susunan organisasi Kementerian/Bappenas terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Badan
  2. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
  3. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
  4. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
  5. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
  6. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
  7. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  8. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
  9. Deputi Bidang Infrastruktur
  10. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
  11. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
  12. Inspektorat Utama
  13. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
  14. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  15. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
  16. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  17. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan

Lihat pula

Referensi

Pranala luar