Juliari Peter Batubara, M.B.A. (lahir 22 Juli 1972) adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia merupakan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang pernah menjabat sebagai anggota dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I. Selama menjadi anggota DPR-RI, Juliari Batubara bertugas di Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia mulai menjabat sebagai Menteri SosialKabinet Indonesia Maju. Namun pada tanggal 6 Desember 2020, ia diberhentikan dari jabatannya karena terlibat daalam kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.
Pendidikan
Juliari Batubara menamatkan sekolah dasar di SD St Franciscus ASISI Tebet Jakarta pada tahun 1979–1985.[1] Kemudian ia melanjutkan pendidikan di SMP St Franciscus ASISI Tebet Jakarta pada tahun 1985–1988.[2] Setelah itu, Juliari Batubara bersekolah di SMA Negeri 8 Jakarta pada tahun 1988–1991.[butuh rujukan]
Pada tahun 1991–1995, Juliari Batubara menempuh pendidikan tinggi di Riverside City College, Amerika Serikat. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Bussiness Administration degree with minor in Finance, Chapman University, Amerika Serikat pada tahun 1995–1997.[3]
Karier
Juliari adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[4] Ia menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I, dimana ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.[5] Ia juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.[6]
Juliari pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat. Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri. Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014. Selain itu, Juliari juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009-2010. Ia menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo dalam rangka pembentukan Kabinet Indonesia Maju.[6]
Kontroversi
Pada 6 Desember2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Juliari diduga menerima biaya sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.[7][8][9] Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.[10][11] Akibat melakukan korupsi dalam masa krisis sebagai dampak pandemi, Juliari terancam hukuman mati.[12]
Pada 9 Agustus 2021, Juliari meminta keringanan hakim dalam menjatuhkan vonis, serta mengklaim dampak dari vonis tersebut memberatkan keluarga dan anak-anaknya.[13]
Pada 23 Agustus 2021,Juliari mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.[14]