Sehari sebelum itu (5 Juli1959), Presiden Soekarno mengumumkan dekritnya, dimana ditetapkan pembubaran Konstituante dan mulai berlakunya lagi UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, yang mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dimana-mana, baik dari kalangan sipil maupun militer pula dari masyarakat.
Soekarno merubah total struktur kabinet. Sebagian besar posisi menteri diubah menjadi wakil menteri. Contohnya, pada Kabinet Kerja I tidak ada menteri tetapi terdapat menteri muda agama, kesehatan, informasi, kehakiman, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan, perindustrian dan edukasi. Sebaliknya, terdapat menteri untuk posisi baru seperti produksi, distribusi, kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Delapan posisi lainnya dinamakan sebagai menteri negara ex-officio, yang artinya jabatan menteri tersebut diberikan karena posisi mereka sebelumnya (contoh, kepala staf angkatan darat).
^Kabinet Kerja I dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1959 tertanggal 10 Juli 1959 dengan Presiden Soekarno sendiri sebagai Perdana Menteri.
^Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 diadakan regrouping.
^ abBerdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 dan 292 Tahun 1959 masing-masing tertanggal 27 Juli dan 29 Oktober 1959, terhitung sejak 27 Juli 1959, Johannes Leimena diangkat menjadi Wakil Menteri Pertama, disamping jabatannya sebagai Menteri Distribusi.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 1959 tertanggal 14 Oktober 1959, bidang Sosial Kulturil dihapuskan dan Menteri Sosial Kulturil Mohammad Yamin diberhentikan dari jabatannya sejak 30 Juli 1959. Mohammad Yamin kemudian diangkat menjadi Menteri Negara / Ketua Dewan Perencanaan Nasional dan Menteri Inti Urusan Khusus. Sedangkan, Menteri Muda Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dipindahkan ke dalam Bidang Menteri Pertama.
^Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1959 tanggal 13 Juli 1959.
^ abBerdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 314 Tahun 1959 tertanggal 15 Desember 1959, Komisaris Besar (Pol.) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri / Kepala Kepolisian Negara dan Menteri Muda Kepolisian. Kemudian ia diganti oleh Komisaris Besar (Pol.) Soekarno Djojonegoro. Pada 31 Desember 1959, Inspektur Jenderal (Pol.) Soekarno Djojonegoro dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara dengan kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.
^Pada 25 Juli 1959, Kolonel (L) R.E. Martadinata dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Laut dan sebagai menteri ex-officio. Kemudian pada 1 Oktober 1959, Martadinata dinaikkan pangkatnya menjadi Komodor Laut.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 273/M/1959 terhitung sejak 22 September 1959, Jaksa Agung ad-interim Gatot Taroenamihardja diberhentikan dari jabatannya. Untuk sementara waktu, Jaksa Agung Muda Mr. Zainal Abidin diangkat sebagai Pejabat Jaksa Agung. Baru pada 31 Desember 1959, Mr. R. Goenawan dilantik menjadi Jaksa Agung dengan kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.
^Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 tanggal 22 Juli 1959. DPAS ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno sendiri dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya.
^Terhitung tanggal 15 Agustus 1959, Roeslan Abdulgani diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1959 tertanggal 6 Agustus 1959, Mohammad Yamin diangkat sebagai Ketua Dewan Perancang Nasional terhitung sejak 30 Juli 1959. Ia kemudian dilantik pada 15 Agustus 1959 dengan kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1959 tertanggal 5 Agustus 1959, Wirjono Prodjodikoro diangkat menjadi Penasehat Hukum Presiden dengan kedudukan sebagai Menteri di samping jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung terhitung sejak 1 Agustus 1959.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 1959 tertanggal 15 Agustus 1959, Sri Sultan Hamengkubuwana IX diangkat menjadi Menteri/Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
Lev, Daniel S. (1966). The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics 1957-1959. Equinox Publishing (Asia) Pte Ltd. hlm. 298–300. ISBN978-602-8397-40-7.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp. 199–207, ISBN 979-428-499-8