Kompleks Parlemen didirikan pada 8 Maret1965. Saat itu, Presiden Soekarno mencetuskan untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang merupakan wadah dari semua New Emerging Forces. Anggota-anggotanya direncanakan terdiri dari negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin, negara-negara Sosialis, negara-negara Komunis, dan semua Progresive Forces dalam kapitalis.
CONEFO dimaksudkan sebagai suatu tandingan terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Melalui Keppres No. 48/1965, Soekarno menugaskan kepada Soeprajogi sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT). Menteri PUT kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PUT No. 6/PRT/1965 tentang Komando Pembangunan Proyek Conefo.
Gedung Kura-kura alias Gedung Parlemen RI yang berada di Kompleks Parlemen berdiri di atas lahan wakaf bekas lembaga pendidikan Islam yakni Madrasah Islamiyah yang merupakan cikal bakal lahirnya Pondok Pesantren Darunnajah.[1]
Pembangunan
Bertepatan dengan Perayaan Dasa Warsa Konferensi Asia-Afrika pada 19 April1965 dipancangkanlah tiang pertama pembangunan proyek political venues di Senayan Jakarta. Rancangan Soejoedi Wirjoatmodjo Dpl Ing ditetapkan dan disahkan presiden pada 22 Februari1965. Maketnya menampakkan seluruh bangunan komplek dan rancangan aslinya tampak keseluruhan saat dipandang dari Jembatan Semanggi.
Ketika pembangunannya dilanjutkan oleh pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, nuansa danau buatan tidak terlihat tetapi bangunan komplek masih terlihat ketika melewati Jalan Gatot Subroto. Ruang Arkada di bawah tanah ditiadakan dan luasnya menjadi 60 ha, dengan luas bangunan sekitar 80.000 m2.
Gedung
Komplek Parlemen terdiri dari Gedung Nusantara (terkadang disebut sebagai "Gedung Kura-kura) yang berbentuk kubah, Nusantara I atau Lokawirasabha setinggi 100 meter dengan 24 lantai yang mengalami kemiringan 7 derajat, Nusantara II, Nusantara III, Nusantara IV, dan Nusantara V. Di tengah halaman terdapat air mancur dan "Elemen Elektrik". Juga berdiri Gedung Sekretariat Jenderal dan sebuah Masjid.
Atas amendemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45), dalam Komplek DPR/MPR telah berdiri bangunan baru untuk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).