GubernurGubernur adalah seorang kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian,[1] berpangkat di bawah kepala negara, dan dalam beberapa hal merupakan perwakilan resmi kepala negara seperti gubernur jenderal. Di beberapa negara kesatuan seperti Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Pakistan gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah tingkat provinsi; sedangkan di beberapa negara federasi seperti Amerika Serikat, Brasil dan India gubernur merupakan kepala eksekutif tertinggi dari suatu wilayah di negara bagian[2]. Bergantung dari jenis wilayahnya serta hukum publik yang berlaku di wilayah tersebut, seorang gubernur dapat ditunjuk atau dipilih, dan wewenang gubernur dapat beraneka ragam secara signifikan. EtimologiKata gubernur bisa berasal dari bahasa Portugis governador, bahasa Spanyol gobernador, atau bahasa Belanda gouverneur;[3][4] semua berakar dari bahasa Latin gubernare.[5]. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harfiahnya adalah pemimpin, "penguasa", atau "yang memerintah".[6][7]. Gubernur di IndonesiaDi Indonesia, gubernur adalah kepala penyelenggarah wilayah provinsi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala wilayah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat. Bentuk bukti atau pengabdian seorang gubernur kepada masyarakat ialah melayani karena pemimpin sosok yang cerdas[8][9]. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat/Masyarakat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Menteri dalam negeri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah pusat di Wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010[10]. Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi[11][12]. Rentetan Gubernur Zaman Pemerintahan Kerajaan Portugis governador
Lihat pula
Referensi
|