Gubernur

Gubernur Sulawesi Sam Ratulangi mulai jabatan 19 Agustus 1945 hingga 30 Juni 1949 Masehi

Gubernur adalah seorang kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian,[1] berpangkat di bawah kepala negara, dan dalam beberapa hal merupakan perwakilan resmi kepala negara seperti gubernur jenderal. Di beberapa negara kesatuan seperti Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Pakistan gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah tingkat provinsi; sedangkan di beberapa negara federasi seperti Amerika Serikat, Brasil dan India gubernur merupakan kepala eksekutif tertinggi dari suatu wilayah di negara bagian[2]. Bergantung dari jenis wilayahnya serta hukum publik yang berlaku di wilayah tersebut, seorang gubernur dapat ditunjuk atau dipilih, dan wewenang gubernur dapat beraneka ragam secara signifikan.

Etimologi

Kata gubernur bisa berasal dari bahasa Portugis governador, bahasa Spanyol gobernador, atau bahasa Belanda gouverneur;[3][4] semua berakar dari bahasa Latin gubernare.[5]. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harfiahnya adalah pemimpin, "penguasa", atau "yang memerintah".[6][7].

Gubernur di Indonesia

Di Indonesia, gubernur adalah kepala penyelenggarah wilayah provinsi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala wilayah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat. Bentuk bukti atau pengabdian seorang gubernur kepada masyarakat ialah melayani karena pemimpin sosok yang cerdas[8][9].

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat/Masyarakat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Menteri dalam negeri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah pusat di Wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010[10].

Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi[11][12].

Rentetan Gubernur Zaman Pemerintahan Kerajaan Portugis governador

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-14. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  2. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-08-28. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-28. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  4. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-04-14. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  5. ^ "Penguin Random House". PenguinRandomhouse.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-08-27. Diakses tanggal 2009-03-13. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-03. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  7. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  8. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-28. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-25. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  10. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-04. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-01. Diakses tanggal 2022-08-28. 
  12. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-08-28. Diakses tanggal 2022-08-28.