Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang faqihh secara konstitusional sebagai satu unit yang mandiri, dengan satu lembaga legislator yang diciptakan secara konstitusional pula. Kekuasaan politis dari negara kesatuan dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah namun pemerintah (pusat) tetap memegang hak dasar untuk mencabut kembali kewenangan yang telah ditransfer tersebut. Pemerintah dapat menambah atau mengurangi kewenangan tanpa persetujuan dari lembaga bersangkutan. Dalam hal ini, desentralisasi dapat diaplikasikan untuk unit pemerintahan yang lebih rendah asal didudukkan dalam kerangka negara kesatuan. Pada saat yang sama, desentralisasi tersebut dapat diikuti pula dengan dekonsentrasi, devolusi, ataupun delegasi.[1] Patrick Meagher dan Mancur Olson mengkritik negara kesatuan atau rezim yang sentralistis karena sering mengalami kekurangan sarana seperti infrastruktur komunikasi untuk mengatur wilayah yang luas. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar dibentuk unit pemerintahan yang lebih kecil. Devas juga mengemukakan permasalahan lain yaitu lemahnya kontrol yang dilakukan pusat terhadap unit pemerintahan di bawahnya. Kontrol pusat seringkali menimbulkan masalah yang lebih banyak daripada yang dapat diselesaikan, seperti adanya keterlambatan, ongkos/biaya ekstra, atau kemungkinan perilaku yang kurang terpuji.[1] Perbedaan dengan negara federalNegara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):
Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal. Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.
Daftar negara kesatuan
Pranala luar
Lihat pula
|