Negara konstituen

Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.

Negara kesatuan

Britania Raya

Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah negara berdaulat yang terdiri atas empat negara konstituen:

Kerajaan Belanda

Kerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen:

Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda

Kerajaan Denmark

Kerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen:

Kerajaan Selandia Baru

Kerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga negara konstituen:

Lihat pula