Negara konstituenNegara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa. Negara kesatuanBritania RayaKerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah negara berdaulat yang terdiri atas empat negara konstituen: Kerajaan BelandaKerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen: Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda Kerajaan DenmarkKerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen: Kerajaan Selandia BaruKerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga negara konstituen: Lihat pula |