Negara berdaulat

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan negara berdaulat, meskipun tidak semua negara-negara berdaulat tentu menjadi anggotanya.

Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis. Hukum internasional mendefinisikan negara-negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara berdaulat.[1] Hal ini juga dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada atau memiliki kekuatan atau negara lain.[1]

Keberadaan atau hilangnya suatu negara adalah persoalan kenyataan.[2] Sedangkan menurut teori deklaratif kenegaraan, sebuah negara berdaulat dapat ada tanpa harus diakui oleh negara-negara berdaulat, meskipun jika suatu negara berdiri tanpa pengakuan negara lain akan sering menemukan kesulitan untuk bertindak penuh dalam masalah kekuatan membuat perjanjian dan terlibat dalam hubungan diplomatik dengan negara-negara berdaulat.

Munculnya negara

Negara datang ke dalam keberadaan sebagai orang yang "secara bertahap dipindahkan kesetiaan mereka dari individu penguasa (raja, adipati, pangeran) untuk tidak berwujud tapi entitas teritorial politik negara".Templat:Attribution needed[3] Negara ini adalah salah satu dari beberapa pesanan politik yang muncul dari feodal Eropa, lainnya menjadi negara kota, liga, dan kekaisaran dengan klaim universalis ke otoritas.[4]

Kedaulatan Westfalen

Kedaulatan Westfalen adalah konsep kedaulatan negara kebangsaan berdasarkan teritorial dan tidak adanya peran badan-badan eksternal di struktur dalam negeri. Ini adalah sebuah sistem internasional dari negara-negara, perusahaan multinasional, dan organisasi-organisasi yang dimulai dengan Perdamaian Westfalen pada tahun 1648.

Kedaulatan adalah istilah yang sering disalahgunakan.[5][6] Sampai abad ke-19, konsep terradikal "standar-standar peradaban" secara rutin digunakan untuk menentukan bahwa beberapa bangsa di dunia "tidak beradab" dan memiliki masyarakat yang kurang terorganisir. Posisi itu tercermin dan didasari pada gagasan bahwa "kedaulatan" itu benar-benar kurang, atau setidaknya karakter inferior bila dibandingkan dengan orang-orang yang "beradab".[7] Lassa Oppenheim berkata, "Mungkin tidak ada konsepsi yang maknanya lebih kontroversial daripada kedaulatan. Ini adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa konsepsi ini, sejak awal diperkenalkan ke dalam ilmu politik sampai sekarang, tidak pernah memiliki makna yang disepakati secara universal."[8] Dalam pendapat H. V. Evatt dari Pengadilan Tinggi Australia, "kedaulatan adalah bukan sebuah pertanyaan tentang fakta, maupun pertanyaan tentang hukum, tapi pertanyaan itu tidak muncul sama sekali."[9]

Kedaulatan telah diambil pada makna yang berbeda dengan pengembangan dari prinsip penentuan sendiri dan larangan terhadap ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai norma-norma jus cogens hukum internasional modern. Dalam Piagam PBB, Konsep Deklarasi mengenai Hak dan Kewajiban Negara dan piagam dari organisasi kedaerahan internasional mengungkapkan pandangan bahwa semua negara secara yuridis sama dan menikmati hak dan kewajiban yang sama berdasarkan fakta keberadaan mereka sebagai orang-orang di bawah hukum internasional.[10][11] Hak negara untuk menentukan status politik dan praktik kedaulatan permanen sendiri dalam batas-batas yurisdiksi teritorial mereka secara luas diakui.[12][13][14]

Dalam ilmu politik, kedaulatan biasanya didefinisikan sebagai atribut yang paling penting dari negara dalam bentuk berdikari lengkap di dalam bingkai dari suatu wilayah tertentu, yaitu supremasi dalam kebijakan domestik dan kemerdekaan di luar negeri.[15]

Dinamakan berdasarkan Traktat Westfalen 1648, sistem kedaulatan negara Westfalen yang menurut Bryan Turner adalah "membuat pemisahan yang lebih atau kurang jelas antara agama dan negara, dan mengakui hak para pangeran 'untuk mengakui' negara, yaitu, untuk menentukan agama yang dianut kerajaan mereka dalam prinsip pragmatis cuius regio eius religio."[16]

Model kedaulatan negara Westfalen telah semakin dikritik dari pihak "non-barat" sebagai suatu sistem yang diberlakukan semata-mata oleh Kolonialisme Barat. Apa yang model ini lakukan adalah membuat agama menjadi bawahan untuk politik, masalah yang telah menyebabkan beberapa masalah di dunia Islam. Sistem ini tidak cocok di dunia Islam karena konsep-konsep seperti "pemisahan gereja dan negara" dan "hati nurani individu" yang tidak diakui dalam agama Islam sebagai sistem sosial.

Dalam penggunaan kasual, istilah "negara", "bangsa" dan "negara (statum)" yang sering digunakan seolah-olah identik, tetapi dalam ketat penggunaan mereka dapat dibedakan:[butuh rujukan]

  • Negara menunjukkan wilayah tanah didefinisikan oleh fitur geografis atau batas-batas politik.
  • Bangsa menunjukkan orang-orang yang diyakini atau dianggap untuk berbagi kesamaan adat istiadat, agama, bahasa, asal-usul, silsilah, atau sejarah. Namun, kata sifat nasional dan internasional yang sering digunakan untuk merujuk ke hal-hal yang berkaitan dengan apa yang benar-benar berdaulat, seperti ibu kota negara, hukum internasional.
  • Negara (statum) merujuk kepada kumpulan yang mengatur dan mendukung lembaga-lembaga yang memiliki kedaulatan yang pasti atas wilayah dan penduduk. Negara-negara berdaulat adalah orang-orang hukum.

Pengakuan

Pengakuan negara menandakan keputusan dari sebuah negara berdaulat untuk memberlakukan kesatuan lain juga menjadi sebuah negara berdaulat.[17] Pengakuan dapat berupa dinyatakan atau tersirat dan biasanya berlaku surut dalam dampaknya. Itu tidak selalu menandakan keinginan untuk membangun atau mempertahankan hubungan diplomatik.

Tidak ada definisi yang mengikat semua anggota masyarakat bangsa-bangsa pada kriteria kenegaraan. Dalam praktik yang sebenarnya, kriterianya terutama politik, bukan hukum.[18] L. C. Green mengutip pengakuan negara Polandia dan Cekoslowakia yang belum lahir dalam Perang Dunia I dan menjelaskan bahwa "sejak pengakuan kenegaraan adalah masalah kebijaksanaan, itu terbuka untuk semua negara yang ada untuk menerima sebagai sebuah negara dengan setiap entitas itu berupa keinginan, terlepas dari keberadaan wilayah atau dari yang ditetapkan pemerintah."[19]

Namun, dalam hukum internasional ada beberapa teori ketika sebuah negara harus diakui sebagai negara berdaulat.[20]

Teori konstitutif

Teori kenegaraan konstitutif mendefinisikan negara sebagai pribadi hukum internasional jika, dan hanya jika, hal ini diakui sebagai negara oleh negara-negara lain. Teori pengakuan ini dikembangkan pada abad ke-14. Di bawah ini, sebuah negara menjadi berdaulat jika negara berdaulat lain mengakui seperti itu. Karena ini, negara-negara baru tidak bisa segera menjadi bagian dari masyarakat internasional atau terikat oleh hukum internasional, dan diakui negara-negara yang tidak menghormati hukum internasional dalam hubungan mereka dengan mereka.[21] Pada tahun 1815 di Kongres Wina, Tindakan Akhir mengakui hanya 39 negara-negara berdaulat dalam sistem diplomatik Eropa, dan sebagai hasilnya itu tegas menetapkan bahwa di masa depan negara-negara baru harus diakui oleh negara-negara lain, dan itu berarti praktik pengakuan dilakukan oleh salah satu atau lebih dari kekuatan-kekuatan besar.[22]

Salah satu kritik utama dari undang-undang ini adalah kebingungan yang disebabkan ketika beberapa negara mengakui entitas baru, tetapi negara-negara lain tidak. Hersch Lauterpacht, salah satu pendukung utama teori, menyarankan bahwa negara yang mengakuilah yang menjadi negara yang bertugas untuk memberikan pengakuan sebagai solusi yang mungkin. Namun, suatu negara dapat menggunakan kriteria ketika menilai jika mereka harus memberikan pengakuan dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk menggunakan kriteria tersebut. Banyak negara mungkin hanya mengakui negara lain jika hal tersebut adalah untuk keuntungan mereka.

Pada tahun 1912, L. F. L. Oppenheim mengatakan seperti berikut untuk berbicara mengenai teori konstitutif:

Hukum Internasional tidak mengatakan bahwa sebuah negara tidak ada selama negara tersebut tidak diakui, namun negara tersebut tidak mendapatkan pemberitahuannya sebelum diakui. Hanya dan secara eksklusif melalui pengakuan saja sebuah negara menjadi seorang Pribadi Internasional dan sebuah subjek Hukum Internasional.

Teori deklaratif

Sebaliknya, teori kenegaraan deklaratif mendefinisikan negara sebagai pribadi dalam hukum internasional jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) wilayah yang ditetapkan; 2) populasi permanen; 3) pemerintah, dan 4) kemampuan untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara lain. Menurut teori deklaratif, suatu entitas kenegaraan adalah lepas dari pengakuan oleh negara-negara lain. Model deklaratif yang paling terkenal dinyatakan dalam tahun 1933 pada Konvensi Montevideo.[24]

Pasal 3 dari Konvensi Montevideo menyatakan bahwa politik kenegaraan lepas dari pengakuan oleh negara-negara lain, dan negara tidak dilarang untuk membela dirinya sendiri.[25] Sebaliknya, pengakuan ini dianggap sebagai persyaratan untuk kenegaraan oleh teori kenegaraan konstutif.

Pendapat serupa tentang "kondisi di mana suatu entitas merupakan negara" diungkapkan oleh Pendapat Komite Arbitrasi Badinter Mayarakat Ekonomi Eropa yang menngemukakan bahwa penemuan sebuah negara didefinisikan dengan memiliki wilayah, penduduk, dan kekuasaan politik.[butuh rujukan]

Pengakuan negara

Praktik negara yang berkaitan dengan pengakuan dari negara-negara biasanya jatuh di suatu tempat antara pendekatan deklarator dan konstitutif.[26] Hukum Internasional tidak mengharuskan suatu negara untuk mengakui negara-negara lain.[27] Pengakuan ini sering dipotong ketika negara baru dipandang sebagai tidak sah atau telah terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional. Tidak diakuinya oleh hampr seluruh masyarakat internasional dunia terhadap Rhodesia dan Siprus Utara adalah contoh yang baik dari ini, mantan Rhodesia hanya telah diakui oleh Afrika Selatan, dan Siprus Utara hanya diakui oleh Turki. Dalam kasus Rhodesia, pengakuan itu banyak dipotong ketika minoritas kulit putih merebut kekuasaan dan berusaha untuk membentuk negara di sepanjang garis Apartheid Afrika Selatan, sebuah gerakan yang menjelaskan Dewan Keamanan PBB sebagai penciptaan "rezim minoritas rasis tak sah".[28] Dalam kasus Siprus Utara, pengakuan itu dipotong dari negara yang dibuat di Siprus Utara.[29] Hukum Internasional tidak mengandung larangan deklarasi kemerdekaan[30] dan pengakuan suatu negara adalah masalah politik.[31] Sebagai hasilnya, Siprus Turki memperoleh "status pengamat" dalam KECEPATAN, dan wakil-wakil mereka yang terpilih di Majelis Siprus Utara;[32] dan Siprus Utara menjadi pengamat anggota OKI dan OKSE.

Formosa atau Taiwan juga bersituasi yang sama. Hanya 21 negara di dunia mengakui Republik Tiongkok (nama resmi dari Formosa).[33] Republik Rakyat China menyatakan bahwa Formosa adalah bagian darinya.

Negara de facto dan de jure

Sebagian besar negara-negara berdaulat adalah negara de jure dan de facto (yaitu, mereka yang ada baik dalam hukum maupun dalam kenyataan). Namun, suatu negara dapat diakui hanya sebagai negara de jure yangdalam hal ini diakui sebagai pemerintah yang sah dari sebuah wilayah di mana ia tidak memiliki kontrol sebenarnya. Sebagai contoh, selama Perang Dunia Kedua, pemerintah dalam pengasingan dari sejumlah negara-negara Eropa kontinental terus menikmati hubungan diplomatik dengan Sekutu, terlepas bahwa negara mereka berada di bawah pendudukan Nazi. OPP dan Otoritas Palestina mengklaim bahwa Negara Palestina adalah sebuah negara berdaulat, klaim yang telah diakui oleh sebagian besar negara, meskipun wilayah yang diklaim tersebut secara de facto berada di bawah kendali Israel.[./Sovereign_state#cite_note-israel-36 [36]][46] Kesatuan lain mungkin memiliki kontrol de facto atas suatu wilayah tetapi tidak memiliki pengakuan internasional; ini mungkin dianggap oleh masyarakat internasional untuk menjadi hanya negara de facto. Mereka dianggap secara de jure negara hanya sesuai dengan hukum mereka sendiri dan oleh negara-negara yang mengenali mereka. Misalnya, Somaliland ini umumnya dianggap sebagai keadaan seperti itu.[47][48][49][50] Untuk daftar kesatuan yang ingin secara universal diakui sebagai negara berdaulat, tetapi tidak memiliki pengakuan diplomatik lengkap seluruh dunia, lihat daftar negara dengan pengakuan terbatas.

Hubungan antara negara dan pemerintah

Meskipun istilah "negara" dan "pemerintah" sering digunakan secara bergantian,[51] hukum internasional membedakan antara negara nonfisik dan pemerintahnya; dan pada kenyataannya, konsep "pemerintah dalam pengasingan" didasarkan atas perbedaan itu.[52] Negara adalah kesatuan yuridis nonfisik, dan bukan organisasi apapun.[53] Namun, biasanya, hanya pemerintah suatu negara dapat mewajibkan atau mengikat negara, misalnya dengan perjanjian.

Punahnya negara

Pada umumnya, negara merupakan kesatuan tahan lama, meskipun mungkin bagi mereka untuk hancur, baik melalui sukarela atau kekuatan-kekuatan luar, seperti penaklukan militer. Menurut sebuah studi tahun 2004, penghapusan telah hampir berhenti sejak akhir Perang Dunia II.[54] Karena negara-negara non-fisik yuridis badan, telah berpendapat kepunahan mereka tidak bisa karena kekuatan fisik saja.[55] Sebaliknya, tindakan-tindakan fisik militer harus terkait dengan benar sosial atau peradilan tindakan dalam rangka untuk menghapuskan negara.

Ontologi status negara

Ontologi status negara telah menjadi materi perdebatan,[56] secara khusus, apakah atau tidak negara, menjadi sebuah benda yang tidak ada yang bisa lihat, rasa, sentuhan, atau jika tidak, mendeteksi[57] yang benar-benar ada.

Negara sebagai "abstrak kuasi"

Telah dikemukakan bahwa salah satu potensi alasan mengapa keberadaan negara telah menjadi kontroversi adalah karena negara tidak memiliki tempat dalam dualitas tradisional Platonis yang konkret maupun yang abstrak.[58] Berdasarkan karakteristiknya, objek konkret adalah mereka yang memiliki posisi dalam ruang dan waktu yang menyatakan tidak memiliki (meskipun wilayah mereka memiliki posisi spasial, tapi negara-negara yang berbeda dari wilayah mereka), dan benda-benda abstrak memiliki posisi bukan dalam waktu maupun ruang yang tidak sesuai dengan karakteristiknegara seharusnya, karena negara-negara memiliki posisi temporal (mereka dapat dibuat pada waktu-waktu tertentu dan kemudian menjadi punah di masa depan). Juga, benda-benda abstrak berdasarkan karakteristiknya benar-benar nonkausal, yang juga bukan merupakan ciri khas dari negara-negara karena negara-negara dapat bertindak di dunia dan dapat menyebabkan peristiwa-peristiwa tertentu (meskipun hanya dengan tindakan yang diambil atas nama mereka melalui perwakilan).[59] Oleh karena itu, telah ada pendapat bahwa negara-negara yang termasuk ke dalam kategori ketiga, abstrak kuasi yang baru-baru ini telah mulai mengumpulkan perhatian filosofis, terutama di daerah dokumenter, teori ontologi berusaha untuk memahami peran dari dokumen dalam memahami semua realitas sosial. Objek abstrak kuasi, seperti negara, dapat diwujudkan melalui tindakan dokumen dan juga dapat digunakan untuk menggerakkan mereka, seperti dengan mengikat mereka dengan perjanjian atau menyerahkan mereka sebagai hasil dari perang.

Para sarjana hubungan internasional dapat dipecah menjadi dua praktik berbeda, realis dan kaum pluralis, dari apa yang mereka percaya terhadap ontologi negara dari negara tersebut. Realis percaya bahwa dunia adalah satu-satunya negara dan hubungan antarnegara dan identitas negara didefinisikan sebelum hubungan internasional dengan negara-negara lain. Di sisi lain, kaum pluralis percaya bahwa negara bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional dan interaksi antara negara dan negara bersaing melawan banyak aktor-aktor lain.[60]

Negara sebagai "kesatuan spiritual"

Teori lain dari ontologi negara adalah bahwa negara adalah kesatuan spiritual[61] atau "mistik" dengan menjadi sendiri, yang berbeda dari anggota negara. Filsuf Idealis Jerman, Georg Hegel (1770-1831) kemungkinan menjadi pendukung terbesar teori ini. Defini negara menurut Hegelian adalah "Ide Ilahi seperti yang ada di Bumi".[62]

Tren di sejumlah negara

Sejak akhir Perang Dunia II, jumlah negara-negara berdaulat dalam sistem internasional telah melonjak.[63] Beberapa penelitian menunjukkan bahwa keberadaan organisasi-organisasi internasional dan regional, ketersediaan yang lebih besar dari bantuan ekonomi, dan penerimaan yang lebih besar dari norma penentuan nasib sendiri telah meningkatkan keinginan dari unit-unit politik untuk memisahkan diri dan dapat dikreditkan untuk meningkatkan jumlah negara-negara dalam sistem internasional.[64][65] Ekonom Harvard, Alberto Alesina dan ekonom Tufts, Enrico Spolaore berpendapat dalam buku mereka, Size of Nations bahwa peningkatan jumlah negara sebagian dapat dikreditkan untuk dunia yang lebih damai, perdagangan bebas dan integrasi ekonomi internasional yang lebih besar, demokratisasi, dan adanya organisasi-organisasi internasional yang mengkoordinasikan kebijakan ekonomi dan politik negara.[66]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b See the following:
  2. ^ Lalonde, Suzanne (2002). "Notes to pages". Determining boundaries in a conflicted world: the role of uti possidetis. McGill-Queen's Press - MQUP. hlm. 181. ISBN 978-0-7735-2424-8. 
  3. ^ Glassner, Martin Ira; Fahrer, Chuck (2004). Political Geography (edisi ke-3rd). Hoboken: Wiley. hlm. 14. ISBN 0-471-35266-7. 
  4. ^ Spruyt, H. (1994). The Sovereign State and its Competitors: An Analysis of Systems Change. Princeton, NJ: Princeton University Press. ISBN 0-691-03356-0. 
  5. ^ Krasner, Stephen D. (1999). Sovereignty: Organised Hypocrisy. Princeton University Press. ISBN 0-691-00711-X. 
  6. ^ Núñez, Jorge Emilio. "About the Impossibility of Absolute State Sovereignty". International Journal for the Semiotics of Law. 
  7. ^ Wilde, Ralph (2009). "From Trusteeship to Self-Determination and Back Again: The Role of the Hague Regulations in the Evolution of International Trusteeship, and the Framework of Rights and Duties of Occupying Powers". Loy. L.A. Int'l & Comp. L. Rev. 31: 85–142 [p. 94]. 
  8. ^ Lassa Oppenheim, International Law 66 (Sir Arnold D. McNair ed., 4th ed. 1928)
  9. ^ Akweenda, Sackey (1997). "Sovereignty in cases of Mandated Territories". International law and the protection of Namibia's territorial integrity. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 40. ISBN 90-411-0412-7. 
  10. ^ "Chapter IV Fundamental Rights and Duties of States". Charter of the Organization of American States. Secretariat of The Organization of American States. Diakses tanggal 21 November 2010. 
  11. ^ "Draft Declaration on Rights and Duties of States" (PDF). UN Treaty Organization. 1949. Diakses tanggal 21 November 2010. 
  12. ^ "General Assembly resolution 1803 (XVII) of 14 December 1962, "Permanent sovereignty over natural resources"". United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-18. Diakses tanggal 21 November 2010. 
  13. ^ Schwebel, Stephen M., The Story of the U.N.'s Declaration on Permanent Sovereignty over Natural Resources, 49 A.B.A. J. 463 (1963)
  14. ^ "International Covenant on Civil and Political Rights". 
  15. ^ Grinin L. E. Globalization and Sovereignty: Why do States Abandon their Sovereign Prerogatives?
  16. ^ Turner, Bryan (July 2007). "Islam, Religious Revival and the Sovereign State". Muslim World. 97 (3): 405–418. Diakses tanggal 26 October 2014. |accessdate= requires |url= (bantuan)
  17. ^ "Recognition", Encyclopedia of American Foreign Policy.
  18. ^ See B. Broms, "IV Recognition of States", pp 47-48 in International law: achievements and prospects, UNESCO Series, Mohammed Bedjaoui(ed), Martinus Nijhoff Publishers, 1991, ISBN 92-3-102716-6 [1]
  19. ^ See Israel Yearbook on Human Rights, 1989, Yoram Dinstein, Mala Tabory eds., Martinus Nijhoff Publishers, 1990, ISBN 0-7923-0450-0, page 135-136 [2]
  20. ^ Thomas D. Grant, The recognition of states: law and practice in debate and evolution (Westport, Connecticut: Praeger, 1999), chapter 1.
  21. ^ Hillier, Tim (1998). Sourcebook on Public International Law. Routledge. hlm. 201–2. ISBN 1-85941-050-2. 
  22. ^ Kalevi Jaakko Holsti Taming the Sovereigns p. 128.
  23. ^ Lassa Oppenheim, Ronald Roxburgh (2005). International Law: A Treatise. The Lawbook Exchange, Ltd. hlm. 135. ISBN 1-58477-609-9. 
  24. ^ Hersch Lauterpacht (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press. hlm. 419. 
  25. ^ http://www.oas.org/juridico/english/treaties/a-40.html
  26. ^ Shaw, Malcolm Nathan (2003). International law (edisi ke-5th). Cambridge University Press. hlm. 369. ISBN 0-521-53183-7. 
  27. ^ Opinion No. 10. of the Arbitration Commission of the Conference on Yugoslavia.
  28. ^ United Nations Security Council Resolution 216
  29. ^ United Nations Security Council Resolution 541
  30. ^ BBC The President of the International Court of Justice (ICJ) Hisashi Owada (2010): "International law contains no prohibition on declarations of independence."
  31. ^ Oshisanya, An Almanac of Contemporary and Comperative Judicial Restatement, 2016 p.64: The ICJ maintained that ... the issue of recognition was a political.
  32. ^ James Ker-Lindsay (UN SG's Former Special Representative for Cyprus) The Foreign Policy of Counter Secession: Preventing the Recognition of Contested States, p.149
  33. ^ http://www.mofa.gov.tw/en/AlliesIndex.aspx?n=DF6F8F246049F8D6&sms=A76B7230ADF29736
  34. ^ a b B'Tselem - The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories: Israel's control of the airspace and the territorial waters of the Gaza Strip, Retrieved 2012-03-24.
  35. ^ Map of Gaza fishing limits, "security zones"
  36. ^ Israel's Disengagement Plan: Renewing the Peace Process Diarsipkan 2007-03-02 di Wayback Machine.: "Israel will guard the perimeter of the Gaza Strip, continue to control Gaza air space, and continue to patrol the sea off the Gaza coast. ... Israel will continue to maintain its essential military presence to prevent arms smuggling along the border between the Gaza Strip and Egypt (Philadelphi Route), until the security situation and cooperation with Egypt permit an alternative security arrangement."
  37. ^ Gold, Dore; Institute for Contemporary Affairs (26 August 2005). "Legal Acrobatics: The Palestinian Claim that Gaza is Still "Occupied" Even After Israel Withdraws". Jerusalem Issue Brief, Vol. 5, No. 3. Jerusalem Center for Public Affairs. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  38. ^ Bell, Abraham (28 January 2008). "International Law and Gaza: The Assault on Israel's Right to Self-Defense". Jerusalem Issue Brief, Vol. 7, No. 29. Jerusalem Center for Public Affairs. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  39. ^ "Address by Foreign Minister Livni to the 8th Herzliya Conference" (Siaran pers). Ministry of Foreign Affairs of Israel. 22 January 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 October 2011. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  40. ^ a b Salih, Zak M. (17 November 2005). "Panelists Disagree Over Gaza's Occupation Status". University of Virginia School of Law. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-03. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  41. ^ a b "Israel: 'Disengagement' Will Not End Gaza Occupation". Human Rights Watch. 29 October 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-11-01. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  42. ^ Staff writers (20 February 2008). "Palestinians 'may declare state'". BBC News. British Broadcasting Corporation. Diakses tanggal 2011-01-22. :"Saeb Erekat, disagreed arguing that the Palestine Liberation Organisation had already declared independence in 1988. "Now we need real independence, not a declaration. We need real independence by ending the occupation. We are not Kosovo. We are under Israeli occupation and for independence we need to acquire independence".
  43. ^ Gold, Dore; Institute for Contemporary Affairs (26 August 2005). "Legal Acrobatics: The Palestinian Claim that Gaza is Still "Occupied" Even After Israel Withdraws". Jerusalem Issue Brief, Vol. 5, No. 3. Jerusalem Center for Public Affairs. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  44. ^ Bell, Abraham (28 January 2008). "International Law and Gaza: The Assault on Israel's Right to Self-Defense". Jerusalem Issue Brief, Vol. 7, No. 29. Jerusalem Center for Public Affairs. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  45. ^ "Address by Foreign Minister Livni to the 8th Herzliya Conference" (Siaran pers). Ministry of Foreign Affairs of Israel. 22 January 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 October 2011. Diakses tanggal 2010-07-16. 
  46. ^ Israel allows the PNA to execute some functions in the Palestinian territories, depending on special area classification. Israel maintains minimal interference (retaining control of borders: air,[34] sea beyond internal waters,[34][35] land[36]) in the Gaza strip and maximum in "Area C".[37][38][39][40][41] See also Israeli-occupied territories.
    [40][41][42][43][44][45]
  47. ^ Arieff, Alexis (2008). "De facto Statehood? The Strange Case of Somaliland" (PDF). Yale Journal of International Affairs. 3: 60–79. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-13. Diakses tanggal 2010-01-04. 
  48. ^ "The List: Six Reasons You May Need A New Atlas Soon". Foreign Policy Magazine. July 2007. Diakses tanggal 2010-01-04. 
  49. ^ "Overview of De-facto States". Unrepresented Nations and Peoples Organization. July 2008. Diakses tanggal 2010-01-04. 
  50. ^ Wiren, Robert, Alexis (April 2008). "France recognises de facto Somaliland". Yale Journal of International Affairs. Les Nouvelles d'Addis Magazine. 3: 60–79. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-25. Diakses tanggal 2010-01-04.  CS1 maint: Date and year (link)
  51. ^ Robinson, E. H. (April 2008). "The Distinction Between State and Government" (PDF). Les Nouvelles d'Addis Magazine. hlm. 556–566. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-11-02. Diakses tanggal 2010-01-04. 
  52. ^ Crawford, J. (2006). The Creation of States in International Law (edisi ke-2nd). Oxford: Clarendon Press. ISBN 0-19-826002-4. 
  53. ^ Robinson, Edward Heath (2010). "An Ontological Analysis of States: Organizations vs. Legal Persons" (PDF). Applied Ontology. 5: 109–125. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-23. Diakses tanggal 2017-07-10. 
  54. ^ Fazal, Tanisha M. (2004-04-01). "State Death in the International System". International Organization. 58 (2): 311–344. doi:10.1017/S0020818304582048. ISSN 1531-5088. 
  55. ^ Robinson, Edward Heath (2011). "The Involuntary Extinction of States: An Examination of the Destruction of States though the Application of Military Force by Foreign Powers since the Second World War" (PDF). The Journal of Military Geography. 1: 17–29. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-19. Diakses tanggal 2017-07-10. 
  56. ^ Ringmar, Erik (1996). "On the ontological status of the state". European Journal of International Relations. 2 (4): 311–344. doi:10.1177/1354066196002004002. ISSN 1531-5088. 
  57. ^ A. James (1986).
  58. ^ Robinson, Edward H. (2014). "A documentary theory of states and their existence as quasi-abstract entities" (PDF). Geopolitics. 19 (3): 1–29. doi:10.1080/14650045.2014.913027. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-03. Diakses tanggal 16 September 2014. 
  59. ^ Robinson, Edward H. (2011). "A theory of social agentivity and its integration into the descriptive ontology for linguistic and cognitive engineering" (PDF). International Journal on Semantic Web and Information Systems. 7 (4): 62–86. doi:10.4018/jswis.2011100103. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-08-10. Diakses tanggal 16 September 2014. 
  60. ^ Ringmar, Erik (1996). "On the Ontological Status of the State". European Journal of International Relations. 10 (2). 
  61. ^ Fundamentals of Government, pg. 71,
  62. ^ Fundamentals of Government, pg. 71 (citing Hegel's Philosophy of History, trans.
  63. ^ "The SAGE Handbook of Diplomacy". SAGE Publications. hlm. 294–295. Diakses tanggal 2016-11-17. 
  64. ^ Fazal, Tanisha M.; Griffiths, Ryan D. (2014-03-01). "Membership Has Its Privileges: The Changing Benefits of Statehood". International Studies Review (dalam bahasa Inggris). 16 (1): 79–106. doi:10.1111/misr.12099. ISSN 1468-2486. 
  65. ^ "The State of Secession in International Politics". E-International Relations. Diakses tanggal 2016-11-16. 
  66. ^ "The Size of Nations". MIT Press. Diakses tanggal 2016-11-16. 

Daftar pustaka

  • Schmandt, Henry J., dan Paul G. Steinbicker. Dasar-dasar Pemerintahan (Milwaukee: Bruce Perusahaan Penerbitan, 1954 [2 printing, 1956]).

Bacaan lebih lanjut

  • Chen, Ti-chiang. Hukum Internasional tentang Pengakuan, dengan Referensi Khusus untuk Berlatih di inggris dan Amerika Serikat. London, tahun 1951.
  • Crawford, James. Penciptaan Negara dalam Hukum Internasional. Oxford University Press, 2005. ISBN 0-19-825402-4, pp. 15-24.
  • Lauterpacht, Hersch (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press. 
  • Raič, D. Kenegaraan dan Hukum penentuan nasib Sendiri. Martinus Nijhoff Publishers, 2002. ISBN 978-90-411-1890-5. p 29 (dengan referensi untuk Oppenheim dalam Hukum Internasional Vol. 1 tahun 1905 p110)
  • Schmandt, Henry J., dan Paul G. Steinbicker. Dasar-dasar Pemerintah, "Bagian Ketiga. Filsafat Negara" (Milwaukee: Bruce Perusahaan Penerbitan, 1954 [2 printing, 1956]). 507 pgs. 23 cm. LOC klasifikasi: JA66 .S35 https://lccn.loc.gov/54010666

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41