Serbia
Serbia atau resminya Republik Serbia (bahasa Serbia: Република Србија atau Republika Srbija) adalah sebuah negara republik di tenggara, dan pusat Eropa. Pada 2003 hingga 2006, Serbia bergabung dengan Montenegro dalam suatu persemakmuran yang dinamakan Uni negara Serbia dan Montenegro dengan ibu kota negara Beograd. Serbia berbatasan dengan Hungaria di utara, Rumania dan Bulgaria di timur, Makedonia Utara dan Albania di selatan, Dan Montenegro, Kroasia, dan Bosnia-Herzegovina di sebelah barat. Asal-mula Serbia beranjak dari awal pertengahan abad ke-9. Kerajaan Serbia muncul pada abad ke-11, dan pada abad ke-13 menjadi Kekaisaran Serbia. Setelah 1918, Serbia merupakan anggota perintis Yugoslavia dalam beberapa bentuk negara (Kerajaan Yugoslavia, Republik Federal Sosialis Yugoslavia dan Republik Federal Yugoslavia). Pada 21 Mei 2006, rakyat Montenegro menyelenggarakan pemilihan dalam bentuk Referendum Kemerdekaan Montenegro dan sebanyak 55,5 persen pemilih menginginkan kemerdekaan Montenegro. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni, 2006, Parlemen Montenegro memproklamirkan kemerdekaan Montenegro,[7] sehingga selanjutnya Montenegro menjadi sebuah negara sendiri. SejarahNegara Serbia modern lahir pada tahun 1817 menyusul Pemberontakan Serbia Kedua. Kemudian, negara ini memperluas wilayahnya ke selatan dengan menguasai Kosovo dan Metohija, Raška, dan Makedonia pada tahun 1912. Terakhir, Vojvodina (bekas salah satu daerah otonomi dalam Provinsi Habsburg bernama Voivodship Serbia dan Tamiš Banat) memproklamasikan pemisahan dirinya dari Austria-Hungaria dan bergabung kembali dengan Serbia pada tahun 1918. sebagai bekas jajahan Turkey saat zaman dinasti Usmani Perbatasan negara Serbia saat ini ditetapkan menyusul berakhirnya Perang Dunia Kedua ketika Serbia menjadi sebuah unit federal dalam Republik Federal Sosialis Yugoslavia. Serbia menjadi negara merdeka lagi pada tahun 2006 setelah Montenegro meninggalkan Uni Negara Serbia dan Montenegro yang lahir setelah bubarnya Yugoslavia pada era 1990-an. GeografiPolitikEkonomiDemografiAgamaMenurut Undang-Undang tentang Gereja dan Komunitas Keagamaan saat ini, yang mulai berlaku pada tahun 2006, delapan komunitas agama menikmati status hukum:
BudayaReferensi
Pranala luar
|