Kecamatan

Peta administratif Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas kecamatan di Pulau Jawa

Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[1]

Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah Kecamatan Jonggol di Kabupaten Bogor yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol dan Kecamatan Bumiayu yang menjadi pusat bagi wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan.

Pada provinsi-provinsi di wilayah Pulau Papua, daerah ini disebut distrik. Sementara di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, daerah ini disebut kapanewon (bila berada dalam daerah kabupaten) atau kemantren (bila berada dalam daerah kota).

Sejarah

Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat."[2]

Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.[3]
  2. Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.[4]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.

Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari Kabupaten/Kota (Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah[5]), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:

Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. Sekretariat daerah;

b. Sekretariat DPRD;

c. Inspektorat;

d. Dinas;

e. Badan; dan

f. Kecamatan.[6]

Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum[7] (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.[7]

Tugas pokok dan fungsi Kecamatan

  • Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  • Mengkomunikasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Mengkomunikasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  • Mengkomunikasikan penerapan dan penegakan peraturan wilayah provinsi, Gubernur dan peraturan bupati
  • Mengkomunikasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  • Mengkomunikasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
  • Melaksanakan urusan pemerintah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
  • Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah[8][9].

Jenis layanan yang dilakukan di Kecamatan

Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan :

  • Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
  • Pelayanan non perizinan:
    • Bidang keamanan dan ketertiban
      • Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
      • Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
    • Bidang Umum:
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
      • Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
      • Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
      • Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
      • Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
      • Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
    • Bidang sosial kemasyarakatan:
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
      • Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
      • Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
    • Bidang perizinan tertentu:
      • Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
      • Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
      • Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang. (5) Penerbitan usaha UMKM[butuh rujukan]

Urusan Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.[10] Urusan ini diklasifikasikan meliputi:

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.[11]

Urusan pemerintahan umum dimaksud dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal (Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi[12]). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN. Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.[13]

Tujuan pembentukan

Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan[14]".

Definisi

UU Nomor 5 Tahun 1974

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:

(1) Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibu kota Negara.

(2) Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya.

(3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.

(4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[15] Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi merupakan bagian dari wilayah kabupaten atau kotamadya.

UU Nomor 22 Tahun 1999

Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota[16].”

Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau Daerah Kota.[17]

UU Nomor 32 Tahun 2004

Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut: “Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.[18]

Undang-Undang ini tidak mendefinisikan istilah kecamatan pada batang tubuhnya melainkan pada penjelasan pasalnya. Pendefinisian langsung istilah kecamatan pada batang tubuh terdapat pada peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa:

Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.[19]

Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa kecamatan hanyalah sebatas status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 sampai dengan 8, yang menyatakan:

"Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota"[20]. "Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.[21]" "Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.[22]"

Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian dilanjutkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahannya mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/Wali kota. Perubahan pentingnya yaitu:

a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja.

b. Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota.[23]

UU Nomor 23 Tahun 2014

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat[24].” Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.

Susunan organisasi

Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat/Distrik.[25] Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota.

Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.[26] Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat/Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah [27] (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat/Distrik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan diklasifikasi atas:

  1. Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
  2. Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil.[28]

Hubungan kerja

No. Hubungan Kecamatan dengan ... Sifat Hubungan Keterangan
1 SKPD Kab./Kota Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional Contoh: Dinas dan/atau UPT Dinas
2 Instansi Vertikal di wilayah kerjanya Koordinasi teknis fungsional Contoh: Koramil, Polsek, Mantri Statistik, KUA
3 Swasta, LSM, Parpol, Ormas di wilayah kerjanya Koordinasi dan Fasilitasi -

Gambaran umum

Kantor Kecamatan Rogojampi di Kabupaten Banyuwangi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.

Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.

Camat juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.

Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.

Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.

Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).[29]

Referensi

  1. ^ "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. 
  2. ^ Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. ^ Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. ^ Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. ^ Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah
  6. ^ Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah
  7. ^ a b Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  8. ^ https://eprints.umm.ac.id/33805/2/jiptummpp-gdl-mohammadsh-44726-2-babipdf.pdf
  9. ^ https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/23/22
  10. ^ Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  11. ^ Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah
  13. ^ Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  14. ^ Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. ^ Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  16. ^ Pasal 1 huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  17. ^ Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  18. ^ Penjelasan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  19. ^ Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
  20. ^ Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
  21. ^ Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
  22. ^ Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
  23. ^ WASISTIONO, S., NURDIN, I., & FAHRUROZI, M. (2009). Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa Ke Masa. Bandung: Fokusmedia
  24. ^ Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  25. ^ Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  26. ^ Ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  27. ^ Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  28. ^ Ayat (1) Pasal 223 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  29. ^ https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/PP_19_Tahun_2008.pdf

Pranala luar

Media terkait Districts of Indonesia di Wikimedia Commons

Lihat pula

Read other articles:

Nikolaus Harnoncourt Nikolaus Harnoncourt nome completo Johann Nicolaus Graf[1] de la Fontaine und d'Harnoncourt-Unverzagt (Berlino, 6 dicembre 1929 – Sankt Georgen im Attergau, 5 marzo 2016) è stato un direttore d'orchestra, violoncellista, gambista e musicologo austriaco, molto noto per le sue esecuzioni accurate dal punto di vista della pratica esecutiva storica della musica dell'epoca classica e precedente. Indice 1 Biografia 2 CD 3 DVD & BLU-RAY 4 Premi 5 Onorificenze 6 Note …

  关于与「內閣總理大臣」標題相近或相同的条目页,請見「內閣總理大臣 (消歧義)」。 日本國內閣總理大臣內閣總理大臣紋章現任岸田文雄自2021年10月4日在任尊称總理、總理大臣、首相、阁下官邸總理大臣官邸提名者國會全體議員選出任命者天皇任期四年,無連任限制[註 1]設立法源日本國憲法先前职位太政大臣(太政官)首任伊藤博文设立1885年12月22日,​…

Davies ryfaldo Davies bermain untuk Bayern München pada tahun 2019Informasi pribadiNama lengkap Alphonso Boyle DaviesTanggal lahir 2 November 2000 (umur 23)Tempat lahir Buduburam, GhanaTinggi 185 m (606 ft 11 in)[1]Posisi bermain Gelandang sayap, Bek sayap, Penyerang sayapInformasi klubKlub saat ini Bayern MünchenNomor 19Karier junior0000–2005 Edmonton Internationals2006–2014 Edmonton Strikers2015–2016 Whitecaps FC ResidencyKarier senior*Tahun Tim Tampil (Gol)…

  لمعانٍ أخرى، طالع سانتو دومينغو (توضيح).   سانتو دومينغو سانتو دومينغو  خريطة الموقع سميت باسم دومينيك دو غوزمان  تاريخ التأسيس 1496  تقسيم إداري البلد جمهورية الدومينيكان  [1][2] عاصمة لـ جمهورية الدومينيكانجمهورية هايتي الإسبانية  خصائص جغرافية إ…

В Википедии есть статьи о других людях с фамилиями Волконская и Раевская. О матери Льва Толстого см. Толстая, Мария Николаевна (1790) Мария Волконская Имя при рождении Мария Николаевна Раевская Дата рождения 22 июля (3 августа) 1804[1] Место рождения Каменка, Чигиринский уе…

Mountain in Kelantan, Malaysia Mount ChamahSunrise on the summitHighest pointElevation2,172 m (7,126 ft)[1]Prominence1,041 m (3,415 ft)ListingRibuCoordinates5°13′43.34″N 101°34′24.41″E / 5.2287056°N 101.5734472°E / 5.2287056; 101.5734472NamingNative nameGunung Chamah (Malay)GeographyMount ChamahLocation in Malaysia LocationGua Musang District, KelantanParent rangeTitiwangsa MountainsClimbingEasiest routeRekom Trail (east) …

Peta menunjukan lokasi Naval Naval adalah munisipalitas yang terletak di provinsi Biliran, Filipina. Pada tahun 2000, munisipalitas ini memiliki populasi sebesar 44.288 jiwa atau 9.575 rumah tangga. Pembagian wilayah Naval terbagi menjadi 26 barangay, yaitu: Agpangi Anislagan Atipolo Calumpang Capiñahan Caraycaray Catmon Haguikhikan Padre Inocentes Garcia (Pob.) Libertad Lico Lucsoon Mabini San Pablo Santo Niño Santissimo Rosario (Smo. Rosario) (Pob.) Talustusan Villa Caneja Villa Consuelo Bor…

Artikel ini mengandung aksara Burma. Tanpa dukungan perenderan yang baik, Anda mungkin akan melihat tanda tanya, kotak, atau simbol lain, bukan aksara Burma. Nat oun (Suxorimus) digantung pada tiang dalam sebuah rumah. Nat (bahasa Burma: နတ်‌; MLCTS: nat; IPA: [naʔ]) merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada roh-roh yang dipuja di Burma (atau Myanmar) dalam hubungannya antara agama tradisional Burma dan Buddhisme. Mereka dikelompokkan menjadi dua, yaitu 37 Nat Agu…

Golf practice facility For driving range for vehicles, see electric vehicle battery. Driving range with 43 tees (20 covered) at the University of Washington Two-story driving range in Kanagawa, Japan (June 2023) A driving range is a facility or area where golfers can practice their golf swing. It can also be a recreational activity itself for amateur golfers or when enough time for a full game is not available. Many golf courses have a driving range attached and they are also found as stand-alon…

This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Loreto House – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (April 2011) (Learn how and when to remove this message) Primary, secondary schoolLoreto HouseLocation7, Middleton Row, Kolkata, IndiaInformationTypePrimary, SecondaryEstablished1842PrincipalA.GomesGenderF…

The military ranks and insignia of Chile are the military insignia used by the Chilean Armed Forces. Comparative tables Officers Rank group General / flag officers Senior officers Junior officers Officer cadet  Chilean Army[1]vte General de ejército General de división General de brigada Brigadier Coronel Teniente coronel Mayor Capitán Teniente Subteniente Alférez Cadete  Chilean Navy[2]vte Almirante Vicealmirante Contraalmirante Comodoro Capitán de navío Capitán…

City in Illinois, United StatesCollinsville, IllinoisCityCollinsville in 2017 Motto: Horseradish Capital of the WorldLocation in Madison County, IllinoisCollinsvilleLocation in the United StatesCoordinates: 38°40′28″N 89°59′43″W / 38.67444°N 89.99528°W / 38.67444; -89.99528CountryUnited StatesStateIllinoisCountiesMadison, St. ClairTownshipsCollinsville, Nameoki, Caseyville, CanteenGovernment • TypeCouncil–manager governmentArea[1]…

Mountain of the Sierra Nevada in California, United States This article is about the mountain in California. For other mountains, see Mount Muir (disambiguation). Mount MuirThe East Face of Mount MuirHighest pointElevation14,018 ft (4,273 m) NAVD 88[1]Prominence298 ft (91 m)[1]Parent peakMount Whitney[2]ListingSierra Peaks Section[3]Western States Climbers Emblem peak[4]Vulgarian Ramblers[5]Vagmarken Club Sierra C…

Saudi Arabian Guantanamo detainee There was at least one other Saudi named Mohamed Al Harbi detained in Guantanamo, Mohamed Abdullah Al Harbi. Mohamed Atiq Awayd Al HarbiSaid Ali Al Shiri and Mohamed Atiq Awayd Al Harbi and two other men appeared in an alarming video in January 2009Born (1973-07-13) July 13, 1973 (age 50)[1]Riyadh, Saudi ArabiaDetained at GuantanamoISN333Charge(s)No charge (held in extrajudicial detention)StatusReleased to Saudi custodySpouseNo Mohamed Atiq Awa…

Не плутати з Домініканською Республікою. Співдружність Домінікиангл. Commonwealth of Dominicaфр. Commonwealth de Dominiqueкар. Wai‘tu kubuliдом. креольська Dominik Прапор Герб Девіз: «Après Bondie, C'est La Ter»Після Бога тільки земля Гімн: «Isle of Beauty, Isle of Splendour» Розташування Домініки Столиця(та найбільше місто) Роз…

2020 Northern Territory general election ← 2016 22 August 2020 2024 → All 25 seats in the Northern Territory Legislative Assembly13 seats needed for a majorityOpinion pollsTurnout74.9% ( 0.9 pp)   First party Second party Third party   Leader Michael Gunner Lia Finocchiaro Terry Mills Party Labor Country Liberal Territory Alliance Leader since 20 April 2015 1 February 2020 November 2019 Leader's seat Fannie Bay Spillett Blain(lost seat) Last el…

1932 – MCMXXXII92 år sedan År1929 | 1930 | 193119321933 | 1934 | 1935 Årtionde1910-talet  | 1920-talet 1930-talet1940-talet | 1950-talet Århundrade1800-talet 1900-talet2000-talet Årtusende1000-talet Året Födda | AvlidnaBildanden | Upplösningar Humaniora och kultur Film | Konst | Litteratur | Musik | Radio | Serier | Teater Samhällsvetenskapoch samhälleKrig | Politik | Sport Teknik och vetenskap Vetenskap Andra tideräkni…

British folk punk group This article relies largely or entirely on a single source. Relevant discussion may be found on the talk page. Please help improve this article by introducing citations to additional sources.Find sources: The Men They Couldn't Hang – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (October 2019) The Men They Couldn't HangOriginLondon / Southampton / Portsmouth, EnglandGenresRoots rock, folk rock, folk punkYears active1984–1991, 1996…

Ambassador of Brunei to the People's Republic of China文萊駐中華人民共和國大使Emblem of BruneiIncumbentAbdu'r Rahmanisince 22 November 2019StyleHis ExcellencyResidenceBeijingAppointerSultan of BruneiTerm lengthAt His Majesty's pleasureInaugural holderAbdul Momin Ismail (non-resident)Abdullah Mohd Jaafar (resident)Formation30 September 1991WebsiteOfficial website The Bruneian ambassador in Beijing is the official representative of the Government in Bandar Seri Begawan to the Gove…

2017 American film Not to be confused with All I Want for Christmas (film). All I Want For Christmas Is YouDVD coverDirected byGuy VasilovichScreenplay byTemple MathewsBased onAll I Want for Christmas Is Youby Mariah Carey and Walter AfanasieffProduced bySteven RosenMike YoungLiz YoungStarringMariah CareyBreanna YdeHenry WinklerNarrated byMariah CareyEdited byRichard FinnMusic byRichard EvansMatthew GerrardMarco LucianiProductioncompaniesUniversal 1440 EntertainmentSplash EntertainmentMagic Carp…