Cantref (pengucapan bahasa Wales: [ˈkantrɛ(v)]; jamak cantrefi) adalah divisi teritorial Wales abad pertengahan, terutama penting dalam memberikan keadilan di bawah hukum Wales. Wilayah Wales abad pertengahan dibagi menjadi cantrefi, yang dengan sendirinya dibagi menjadi cymydau (commote) yang lebih kecil.[1]
Kutipan
^Rees, William (1951). An Historical Atlas of Wales from Early to Modern Times. Faber & Faber.
Referensi
Koch, John T., ed. (2005), Celtic Culture: a historical encyclopedia, ABC-Clio (dipublikasikan tanggal 2006), ISBN978-1-85109-440-0
Kocourek, Albert; Wigmore, John H., ed. (1915). "Laws of Howel Dda". Sources of Ancient and Primitive Law. Diterjemahkan oleh Owen, Aneurin. Boston: Little, Brown, and Company. hlm. 519–553.