Daerah otonomDaerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1] Penggunaan masa kiniIndonesia
Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia mengatur bahwa semua daerah tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota) merupakan daerah otonom yang memiliki hak dan ciri otonomi daerah masing-masing. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18 ayat (5).[2]
Selain itu, Indonesia juga mengenal wilayah administratif khusus yang diatur menurut undang-undang. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1).[2]
Berikut adalah daerah provinsi khusus yang diberi status kekhususan/keistimewaan.
Republik Rakyat TiongkokRepublik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki 5 jenis daerah otonom termasuk daerah yang diklaim di Tiongkok Kepulauan, yaitu sebagai berikut:[3][4][5][6]
Pembagian jenis panji otonom hanya terdapat di pembagian Mongolia Dalam, yang pada dasarnya juga merupakan county otonom. Ada 3 panji otonom yang berada di Tiongkok.[7]
Galat: nama halaman tidak dituliskan (bantuan). Pembagian jenis county otonom (bahasa Tionghoa:自治县 zìzhìxiàn) merupakan pembagian daerah otonom yang terbanyak di Tiongkok (22 daerah, termasuk 3 di Mongolia Dalam).
Terdapat 30 daerah prefektur otonom (bahasa Tionghoa:自治州 zìzhìzhōu) di Tiongkok. Istilah ini hanya dipakai di Tiongkok.
Tiongkok memiliki 5 daerah otonom khusus (bahasa Tionghoa:自治区 zìzhìqū) setingkat provinsi:
Meskipun bukan daerah otonom, Hong Kong dan Makau mendapatkan fasilitas otonom yang cukup banyak.
Sebagian besar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mengakui 1 Tiongkok yaitu Republik Rakyat Tiongkok, walaupun sebagian lainnya juga mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan.
Di samping republik-republiknya yang memiliki status otonom. Rusia juga memiliki 2 macam daerah otonom.[8][9]
Rusia memiliki 4 okrug otonom yang besarnya bervariasi mulai dari seluas distrik hingga seluas negara bagian atau sebuah negara luar. Okrug-okrug tersebut adalah:
Saat ini hanya ada satu oblast otonom, yaitu Oblast Otonomi Yahudi.
Negara-negara lainJenis daerah otonom lain di dunia adalah Kota otonom
Komuni otonom
Sektor otonom
Provinsi otonom
Daerah otonom khususSelain RRT, beberapa negara lain juga memiliki daerah administratif yang disebut dengan daerah otonom khusus
Negara konstituenEks Uni SovietBeberapa negara bekas Uni Soviet memiliki daerah otonom di dalam negara mereka.
Penggunaan zaman dulu
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|