Kapanewon dan Kemantren (bahasa Jawa: ꦏꦥꦤꦺꦮꦺꦴꦤ꧀ꦭꦤ꧀ꦏꦼꦩꦤ꧀ꦠꦿꦺꦤ꧀, translit. kapanéwon lan kemantrèn) merupakan pembagian wilayah administratif secara khusus yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
Kapanewon dipimpin oleh Panewu, sedangkan Kemantrèn dipimpin oleh Mantri Pamong Praja.
Selain itu, untuk jabatan
Sekretaris Kecamatan dalam wilayah administratif kabupaten disebut sebagai Panéwu Anom. Sedangkan, Sekretaris Kecamatan dalam wilayah adiministratif kota disebut sebagai Mantri Anom.[1][2]
Penyebutan tersebut diberlakukan pada tahun 2020,[3] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[1][2]