Secara umum, Indonesia dibagi atas empat tingkat pembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam UUD 1945 dan merupakan daerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:[2]
Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Karena provinsi merupakan daerah otonom, pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2]Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]
Menurut Karyana (2014) pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undangundang.[3]
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut bupati dan lembaga legislatif daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut wali kota dan lembaga legislatif daerah yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota).[1] Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.[2]
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2] Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.[2] Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui gubernur, yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".[2]
Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatan pemukiman dan sektor ekonomi terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sedikit dan umumnya berada di kawasan pedesaan dengan perekonomian yang umumnya berjalan pada sektor primer, sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasan perkotaan dengan perekonomian yang berputar pada sektor sekunder dan tersier.
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[2][4]
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas kelurahan dan desa, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sementara desa dipimpin oleh seorang kepala desa.[2][7]
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada camat, mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.[2]
Sementara itu, desa, termasuk desa adat, disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa, yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebut Badan Permusyawaratan Desa. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".[7][8]
Di beberapa daerah di Indonesia, istilah desa diganti dengan istilah bahasa setempat melalui peraturan daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh di antaranya.
Mukim merupakan suatu daerah administratif yang berada di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah mukim yang merupakan daerah antara tingkat III dan IV.[9] Mukim kurang lebih setara dengan daerah kewedanaan yang pernah ada dalam struktur pembagian wilayah Hindia Belanda dan Indonesia mula-mula.
Daerah di bawah tingkat keempat
Meskipun tidak disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan pusat, berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilah dusun, kampung, pedukuhan, banjar, dan lain sebagainya.
Selain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam wilayah lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga. Pembagian wilayah kecil tersebut dapat bervariasi tergantung implementasi dari peraturan daerah setempat.
Statistik
Berikut ini merupakan daftar yang merangkum identitas daerah administratif di Indonesia hingga saat ini. Jumlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan data waktu nyata, sementara jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa diambil dari data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.[10]