Wilayah federal (bahasa Melayu: wilayah persekutuan; bahasa Inggris: federal territory) merupakan salah satu unit pembagian administratif pertama selain 13 negara bagian di Malaysia yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Wilayah Federal. Wilayah federal di Malaysia berjumlah tiga daerah, yakni Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya. Dari ketiga wilayah tersebut, hanya Labuan yang difungsikan sebagai pusat keuangan lepas pantai dan pusat pelabuhan bebas bea cukai, sedangkan dua lainnya adalah ibu kota negara Malaysia. Sebelumnya, Kuala Lumpur dan Putrajaya merupakan hasil pemekaran dari Selangor, sedangkan Labuan merupakan pemekaran dari negara bagian Sabah.