Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada awalnya dahulu ketika masyarakat Bali masih murni mengandalkan sumber kehidupannya dari hasil pertanian, terutama padi, fungsi Banjar baru sebatas mengurusi pengaturan sistem pengairan di antara sawah-sawah para penduduk yang menjadi anggota Banjar. Seiring perkembangan dinamika masyarakat Bali, fungsi Banjar pun berkembang dan meluas hingga mengurusi hal-hal administratif seperti pembuatan KTP (bagi penduduk asli), Kipem (bagi pendatang), juga mengurus hal-hal seputar pengaturan upacara-upacara adat.
Kini perkembangan fungsi itu menjadikan dipisahkannya Banjar menjadi 2 jenis berdasarkan fungsi yang diaturnya:
Banjar Dinas
Mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan KTP, Kipem. Juga mengatur pelaksanaan program-program pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat sekitar, misalnya kegiatan Posyandu, PKK, sampai dengan kegiatan pemungutan suara ketika jadwal pelaksanaan Pilkada s.d Pilpres tiba.
Banjar Adat
Mengurus hal-hal seputar kegiatan adat, misalnya penjadwalan aneka upacara adat seperti upacara perkawinan, upacara kematian, juga mengatur pengadaan aneka pertunjukan kesenian tradisional yang bersifat ritual.