Dekonsentrasi

Dekonsentrasi (Belanda: deconcentratie, Prancis: déconcentration) adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.[1] Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.[2] Hal ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974.[2] Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.[1] Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan desentralisasi.[1] Sistem ini banyak dipakai di Prancis.[1] Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektorat perpajakan, kesehatan, pertanian, dan sebagainya.[1]

Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut.[3] Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya.[3] Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah.[3] Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.[3] Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional.[3] Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Di samping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:[3]

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
  2. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;
  3. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rujukan

  1. ^ a b c d e Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm. 775. 
  2. ^ a b "Dekonsentrasi (Dekon) & Tugas PEmbantuan (TP)". Diakses tanggal 3 Juni 2014. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c d e f g "Penjelasan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-25. Diakses tanggal 3 Juni 2014.