Kabinet Ampera II atau Kabinet Ampera yang Disempurnakan[1][2][3][4] adalah nama kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Pejabat Presiden Soeharto. Kabinet ini diumumkan oleh Pejabat Presiden Soeharto pada 11 Oktober 1967 dan bertugas mulai tanggal 14 Oktober 1967 sampai dengan 6 Juni 1968.
Pada masa kabinet ini, Pejabat Presiden Soeharto dilantik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia pada 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS melalui Ketetapan MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968.
^Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1967 tertanggal 11 Oktober 1967.
^Kabinet ini dibentuk sesuai dengan ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966.
^Dalam kabinet ini Institut Presiden dihapuskan, sehingga tidak ada lagi jabatan Menteri Utama.
^Dalam susunan kabinet ini Departemen-Departemen Angkatan Bersenjata, yakni Departemen Angkatan Darat, Departemen Angkatan Laut, Departemen Angkatan Udara dan Departemen Angkatan Kepolisian ditiadakan.
Referensi
Berdasarkan Susunan Kabinet Republik Indonesia, Manggala BP-7 Pusat, 1985