Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Partai terbanyak petahana
PDI-P
Partai terbanyak terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta, juga ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.[1][2]

Latar belakang

Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun. Pada 24 Januari 2022, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat menetapkan tanggal Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Pencalonan

Logo Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu 22 September 2024. DPR bertindak segera untuk mengubah putusan ini dengan mengubah undang-undang pilkada. Aksi ini memicu amarah masyarakat yang memicu unjuk rasa pada 22 Agustus 2024. DPR akhirnya membatalkan persetujuan terhadap RUU karena rapat tidak mencapai quorum.

Sistem pemilihan

Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara lebih banyak daripada suara kotak kosong. Apabila kotak kosong "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kotak kosong hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Walikota Makasar 2018.

Kotak kosong

Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal. Menyikapi situasi ini, KPU RI akan melakukan perpanjangan bakal calon di daerah tersebut. Masa perpanjangan tersebut akan dimulai dengan masa sosialisasi sejak 30 Agustus sampai 1 September, lalu dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 2 - 4 September 2024.[3] Setelah perpanjangan waktu ternyata masih ada 41 daerah dengan pemilu kotak kosong.[4] Berikut adalah daftar wilayah dengan pemilu kotak kosong :

Provinsi

Kabupaten/Kota

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Jambi

Sumatera Selatan

Bengkulu

Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Riau

Lampung

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Barat

Tingkat provinsi

Sumatera

Jawa

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku

Papua

Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

Banten

Daerah Khusus Jakarta

Jawa Barat

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Papua Barat Daya

Papua Pegunungan

Papua Selatan

Papua Tengah

Diskualifikasi dan kasus hukum

  • 1 November : KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan mengatakan bahwa putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. KPU mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Sementara itu, Tim Hukum Aditya - Said Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.[6]
    • Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.
  • 5 November : KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur. Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016. Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.[7]
    • Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
    • Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
  • 17 November : KPU Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait surat suara Pilkada 2024 Kota Banjarbaru menyusul putusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua. Ketua KPU Kalsel memastikan bahwa logistik surat suara untuk Pilkada Banjarbaru tidak akan dicetak ulang. Artinya, surat suara masih akan memuat gambar pasangan calon Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa surat suara tidak bisa dicetak jika waktu tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.[8]
  • 19 November : Pada Selasa (19/11), MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati mengenai pembatalan pencalonan di Pilgub PBD. Majelis hakim Mahkamah Agung meminta KPU Papua Barat Daya untuk kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.[9]
  • 20 November : Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Lampung nomor urut dua, Wahdi Sirajuddin - Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Metro Lampung 2024. KPU Kota Metro, melalui unggahannya di Instagram @kpukotametro pada Rabu (20/11) siang, menyatakan, pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru telah divonis atas pidana Pemilu. [10]
    • Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan Qomaru telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dalam kegiatan Pemerintah untuk berkampanye. Qomaru disebut membagikan bansos yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024. Ketika memberikan sambutan, Qomaru justru mengajak masyarakat yang hadir untuk kembali memilihnya dengan alasan telah memajukan Kota Metro. Karena itu, Qomaru dinilai bersalah menggunakan wewenangnya sebagai wakil walikota dengan menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Qomaru dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 6 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama satu bulan.
    • Ketua KPU Provinsi Lampung mengaku belum mendapatkan laporan resmi atas pendiskualifikasian paslon tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan mengkaji putusan KPU Kota Metro tersebut. Terutama, terkait dasar diambilnya keputusan untuk pendiskualifikasian pasangan calon.Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Metro juga mengaku belum mengetahui pendiskualifikasian ini. Hal yang sama disampaikan Ketua Partai NasDem Metro. "Kami sangan menyayangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini, hanya melalui media sosial. Sampai hari ini, kami tidak menerima surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya," ujarnya. Atas putusan ini, massa pendukung Wahdi - Qomaru mendatangi kantor KPU Metro pada Rabu (20/11). untuk meminta klarifikasi KPU Metro terkait pembatalan kepesertaan pasangan petahana ini. "Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128.000 massa ke sini," kata anggota Tim Kampanye Wahid - Qomaru dalam orasinya.
  • 23 November : KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) pada Sabtu (23/11). Ia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi untuk modal kampanye 2024.[11]
    • Dalam OTT ini, KPK menangkap 8 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin, yang kini maju kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu pada Pilgub tahun ini. Rohidin diamankan bersama Sekretaris Daerah Bengkulu, Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Kepala Dinasker Pemprov bengkulu dan ajudannya.
    • Saat hendak ditangkap pada Sabtu (23/11), Rohidin tidak ada di tempat. Tim KPK menunggu hingga akhirnya Rohidin kembali. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, Rohidin pergi lagi. "Dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, sekitar tiga jam dari lokasi. Ada proses saling kejar," ungkap Direktur Penyidikan KPK. Akhirnya, Rohidin berhasil ditangkap tim KPK di Serangai, Bengkulu Utara, pada Sabtu malam pukul 20.30 WIB. Dari mobilnya, tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp 370 juta. Ia dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa sampai pagi.
    • Sementara itu, di depan kantor Polisi, ratusan massa pendukung Rohidin sudah berkumpul. "Memang situasi agak ricuh. Ada masyarakat Bengkulu pendukung Pak Rohidin yang sudah berkumpul di depan Mapolresta. Ada yang menghadang di gerbang Mapolresta dan ada yang menghadang di sisi yang lain," ujar Kapolresta Bengkulu. Kapolresta Bengkulu berinisiatif agar Rohidin mengenakan seragam Polantas, sebagai bentuk kamuflase, menghindari terjadinya eskalasi risiko keamanan yang membahayakan petugas KPK dan Rohidin. Sebab, hanya seragam itu yang terlihat olehnya di Polresta Bengkulu saat Rohidin menjalani pemeriksaan. "Jadi ini untuk mengelabui massa," ucapnya.[12] Rohidin dan beberapa pihak lainnya kemudian berhasil diterbangkan ke Jakarta.
    • Petugas KPK yang membawa Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11) pukul 14.30 WIB. Malamnya, KPK menggelar konferensi pers. Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni RM, selaku Gubernur Bengkulu, beserta IF dan AC, yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu. Total uang yang diamankan sejumlah 7 miliar. RM diketahui meminta jajarannya mengumpulkan uang sebagai bentuk dukungan terhadapnya yang mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024 - 2029. Uang tersebut dikumpulkan oleh IF dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro.
    • RM merupakan Cagub petahana di Pilgub Bengkulu. Ia berpasangan dengan Meriani Sumardi, dengan nomor urut 2. Mereka maju di Pilgub Bengkulu dengan diusung Golkar, PKS, Hanura dan PPP. Lawan mereka adalah Helmi Hasan dan Mi'an (nomor urut satu), dengan dukungan parpol PDIP, PAN, Gelora, Demokrat, Nasdem, PKB dan Gerindra.
    • Cawagub Meriani meminta masyarakat Bengkulu tetap tenang dan menerapkan asas praduga tidak bersalah. Dia menyebut, Rohidin tidak bersalah selama pengadilan belum memutuskan perkaranya. Ia menegaskan bahwa Rohidin dan dirinya akan tetap terdaftar sebagai pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur di kertas suara. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa proses pencoblosan Pilgub Bengkulu akan tetap berjalan sesuai jadwal meski ada calon yang tersandung masalah hukum. Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 164 UU No 10/2016, jika calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap berhak untuk dilantik menjadi kepala daerah. Namun, dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terdakwa saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. Kemudian, saat itu juga diberhentikan sementara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 173 UU No 10/2016, dalam hal kepala daerah diberhentikan, maka wakil kepala daerah akan maju menggantikannya.[13]

Masa kampanye dan masa tenang

  • 12 Oktober : Speedboat Bela 72 yang dinaiki rombongan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos - Sabrin Sehe, meledak dan terbakar saat mengisi bahan bakar minyak di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 14.05 WIT. Sebelumnya, rombongan ini berencana akan melakukan kampanye di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat.[14] Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia pada pukul 17.20 WIT setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bobong.[15]
    • Selain Benny Laos, anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat, Ester Tanri dan Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, juga meninggal dunia. Sementara itu, Calon Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes Maryana Meskopa, sedang menjalani perawatan medis.[16]
  • 1 November : Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina, dihadang sejumlah warga desa saat melintas di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jumat (1/11). Nina lantas berhenti dan turun dari mobil. Suasana memanas saat Nina berselisih dengan seorang warga. Bahkan, beberapa pendukung Nina nyaris baku hantam dengan warga yang disangka melakukan penghadangan. [17]
  • 6 November : Pasca debat kedua yang digelar Rabu, 6 November 2024 di Hotel Santika Dyandra, calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dilempari botol minuman. Sementara mobil yang ditumpangi Calon Gubenur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution diserang batu.[18]
    • Edy keluar dari hotel dengan berjalan kaki untuk bertemu para pendukungnya yang telah berkumpul. Kemudian, Edy berjalan di tengah-tengah pendukung untuk meninggalkan lokasi. Tiba-tiba, ada lemparan ke arah Edy. Beberapa kali botol plastik melayang ke arahnya. Para pendukung Edy yang mengenakan warna merah dan hitam tampak riuh mencoba melindungi. "Pak Edy dilindungi teman-teman. Pak Edy diarahkan masuk mobil. Tapi salah satu pendukung kepalanya kena," kata Juru Bicara Tim Kampanye Edy-Hasan.
    • Mobil berwarna hitam yang ditumpangi Bobby sedang meninggalkan lokasi debat. Saat hendak membelok dari Jalan Pengadilan ke Jalan Kapten Maulana Lubis, tiba-tiba terdengar suara lemparan yang mengenai badan mobil. Dalam rekaman video lain, terlihat sekelompok orang berdiri di simpang Jalan Pengadilan dan Jalan Kapten Maulana Lubis, tepatnya di depan Lapangan Benteng. Mobil yang ditumpangi Bobby terlihat tetap berjalan bersama mobil rombongan lainnya. Kedua kelompok terlihat nyaris bentrok, namun polisi berhasil melerainya.
  • 17 November : Peristiwa berdarah terjadi saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut dua, Slamet Junaidi - Achmad Machfudz (Jimad Sakteh) selesai berkunjung ke rumah salah satu tokoh desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Minggu (17/11).[19]
    • Insiden tersebut terjadi setelah salah satu cabup Sampang, Slamet Junaidi, mengunjungi salah satu tokoh agama di Desa Ketapang Laok, pada Minggu, 17 November 2024. Kehadirannya membuat sekelompok orang yang tidak menjadi pendukungnya melakukan protes. Massa bercelurit tersebut sempat menghadang rombongan cabup saat urusan mereka telah selesai. Beruntung, Slamet berhasil diselamatkan pendukungnya melalui jalan lain. Slamet pun selamat. Tapi, massa bersenjata tajam itu bergerak menuju lokasi yang dikunjungi Slamet. Di lokasi inilah adu mulut dan cekcok mulai terjadi antara massa bersenjata tajam dengan pendukung Slamet yang masih ada di lokasi. Saking panasnya cekcok tersebut, massa bercelurit mulai menggunakan senjatanya. Penganiayaan pun terjadi dan membuat beberapa orang pendukung menjadi korban. Salah satu korban bernama Jimmy Sugito Putra. Jimmy mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke RSUD Ketapang untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, nyawa Jimmy tidak tertolong. Ia meninggal sore hari pada pukul 17.15. Jimmy merupakan pendukung Slamet, sekaligus tercatat sebagai saksi dari paslon Slamet Junaidi - Ahmad Machfudz. Ia adalah warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
    • Tiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim, sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini sengaja diambil alih Polda Jatim agar Polres Sampang bisa lebih fokus pada pengamanan Pilkada 2024. Sementara itu, KPU Jatim memutuskan untuk meniadakan debat ketiga Pilkada Sampang untuk meredam eskalasi. Kapolda Jatim juga akan memperkuat pengamanan di wilayah setempat. "Kurang lebih 5 SSK (satuan setingkat kompi) lagi, ada Brimob dua SSK, TNI AD ada dua SSK, dan Marinir ada satu SSK pada 3-4 hari sebelumnya dan hari pencoblosan," jelas Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.[20]
  • 25 November : Dua hari jelang pencoblosan, calon Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia akibat serangan jantung di rumah sakit Borromeus Bandung, Senin (25/11), pukul 09.45 pagi.
    • Sebelumnya, almarhum masuk RS Borromeus sekitar pukul 09.00 Senin pagi. Almarhum Yana dimakamkan di area makam keluarga Ragapulu, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. [21]
    • Menurut Sekretaris DPD PAN Kab Tasikmalaya, Yana masih berada di Kab Ciamis pada Minggu (24/11) sore. Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kab Ciamis mengaku mendapat informasi berita duka tersebut dari supir almarhum. "Ada komunikasi dengan beliau (alm. Yana) Minggu (24/11) malam sekitar jam 22.30 WIB, karena (tenggat waktu penyerahan berkas laporan keuangan kampanye) dari KPU batasnya jam 23.59 WIB," ungkapnya.[22][23]
    • Ketua KPU Kab Ciamis, melalui jumpa pers pada Senin (25/11) malam menyatakan bahwa foto Yana akan tetap ada di kertas suara, mendampingi Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada hari pencoblosan Pilkada Ciamis. Sesuai pasal 54 (7-8) UU No 10/2016, apabila salah satu calon dalam pasangan calon meninggal dunia dalam waktu kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.[24]

Hari pemilihan

  • 29 November : Sebanyak enam petugas TPS meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat. Keenamnya meninggal usai pencoblosan Rabu (27/11) kemarin. Selain itu, sebanyak 52 petugas lainnya mengalami sakit usai pencoblosan. Enam petugas yang meninggal tersebut mayoritas mengalami kelelahan dan sakit. Enam petugas yang meninggal merupakan empat orang anggota KPPS dan 2 petugas keamanan. "Dari Majalengka, Karawang, Kab Bogor dan Kab Bandung untuk KPPS. Untuk PAM di Kota Bogor dan Kab Indramayu," tutur Kadiv SDM Pengendalian dan Penelitian KPU Jabar.[25]

Hasil

Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.

Partai politik Gubernur Wali Kota Bupati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6 / 37
15 / 93
0 / 415
Partai Golongan Karya
5 / 37
14 / 93
0 / 415
Partai Gerakan Indonesia Raya
12 / 37
13 / 93
0 / 415
Partai NasDem
2 / 37
13 / 93
0 / 415
Partai Kebangkitan Bangsa
1 / 37
3 / 93
0 / 415
Partai Keadilan Sejahtera
1 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Demokrat
3 / 37
6 / 93
0 / 415
Partai Amanat Nasional
3 / 37
5 / 93
0 / 415
Partai Persatuan Pembangunan
1 / 37
2 / 93
0 / 415
Partai Solidaritas Indonesia
0 / 37
3 / 93
0 / 415
Partai Persatuan Indonesia
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Hati Nurani Rakyat
0 / 37
1 / 93
0 / 415
Partai Bulan Bintang
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Aceh
1 / 37
1 / 93
0 / 415
Partai Adil Sejahtera Aceh
0 / 37
0 / 93
0 / 415
Partai Nanggroe Aceh
0 / 37
1 / 93
0 / 415
Independen
4 / 37
15 / 93
0 / 415
Kotak kosong
0 / 37
1 / 93
1 / 415
Jumlah 37 93 415

Catatan

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 18 Juni 2024
  2. ^ "Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNN Indonesia. Jakarta. 25 Januari 2022. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-21. Diakses tanggal 18 Juni 2024. 
  3. ^ a b Tim Redaksi "42 Kabupaten 5 Kota dan 1 Provinsi dengan Calon Tunggal, KPU: Pendaftaran Diperpanjang" Wawainews
  4. ^ Daftar 37 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong CNN Indonesia
  5. ^ Fatkhur Rizqi (30 Agustus 2024) "Ciamis Terancam Tak Punya Kepala Daerah Jika Calon Tunggalnya Dikalahkan Kotak Kosong" Radar Tasik
  6. ^ ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14
  7. ^ ASI (6 November 2024) "KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya" Rakyat Merdeka. hal 6
  8. ^ Muhammad Syaiful Riki (20 November 2024) "Tunggu Juknis KPU RI, Surat Suara Pilkada Banjarbaru Dipastikan Bergambar Aditya-Said" Banjarmasin Post
  9. ^ Paulus Pulo (19 November 2024) "MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris soal Pembatalan Pencalonan di Pilgub PBD" Detik Sulsel
  10. ^ ASI (21 November 2024) "Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro" Rakyat Merdeka. hal 6
  11. ^ BYU (25 November 2024) "OTT Terbukti Ampuh Meringkus Para Koruptor" Rakyat Merdeka. hal 7
  12. ^ BYU/UMM (26 November 2024) "Tak Mudah Bawa Gubernur Bengkulu Ke Jakarta" Rakyat Merdeka. hal 1
  13. ^ REN (26 November 2024) "Tersangka Rohidin Masih Bisa Bertanding" Rakyat Merdeka. hal 2
  14. ^ Tim Redaksi (12 Oktober 2024) "Speedboat Kampanye Meledak, Cagub Maluku Utara Tewas di Tempat" CNBC Indonesia
  15. ^ Budy Nurgianto, Andry Triyanto Tjitra (12 Oktober 2024) "Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Intensif" Tempo.co
  16. ^ Abdul Fatah, Triono Subagyo (12 Oktober 2024) "Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia usai jalani perawatan medis" Antara
  17. ^ TIF (5 November 2024) "Pilbup Indramayu Memanas" Rakyat Merdeka. hal 6
  18. ^ ASI (8 November 2024) "Mobil Dilempar Batu, Calon Dilempar Botol" Rakyat Merdeka. hal 6
  19. ^ SSL (20 November 2024) "Gara Gara Video Aksi Carok, Debat Ketiga Pilkada Sampang Ditiadakan" Rakyat Merdeka. hal 5
  20. ^ Jelita Sondang Samosir (21 November 2024) "Beda Pilihan Berujung Pertikaian Berdarah" Harian Disway. hal 3
  21. ^ Jayadi Supriadin (25 November 2024) "2 Hari Jelang Pencoblosan, Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung" Liputan6
  22. ^ Edo (25 November 2024) "Sekretaris PAN Ciamis Ungkap Obrolan Terakhir Dengan Almarhum Yana Soal Surat Mandat Saksi TPS" Ini Jabar
  23. ^ Fatkhur Rizqi (25 November 2024) "Dikenal All Out, Yana D Putra Wafat Sehari Jelang Ulang Tahun dan 2 Hari Jelang Pencoblosan" Radar Tasik
  24. ^ Edo (25 November 2024) "Foto Alm.Yana D Putra Akan Tetap Ada Di Kertas Suara" Ini Jabar
  25. ^ ASI (29 November 2024) "Kelelahan, 6 Petugas TPS Meninggal Dunia" Rakyat Merdeka. hal 6