Pemilihan umum Wali Kota Surakarta 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Surakarta 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Surakarta periode 2025–2030.[1]
Berdasarkan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, pada Kota Surakarta, gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% untuk dapat mencalonkan kandidatnya. Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Surakarta terdapat 7 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Surakarta, yaitu: