Pemilihan umum Wali Kota Surabaya 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Surabaya 2024 atau Pilwali Surabaya 2024 atau Pilwakot Surabaya 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2025–2030. Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Wali Kota Eri Cahyadi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Surabaya 2024.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Surabaya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Surabaya, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[1] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Surabaya adalah 2.218.586 pemilih,[2] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[3][4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (21,91%), Partai Gerindra (15,70%), PKB (10,37%), Partai Golkar (8,90%), PKS (8,83%), PSI (8,67%), dan Partai Demokrat (6,73%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Surabaya hasil Pemilu 2024.