Pemilihan umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Maluku 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Maluku periode 2025-2030.[1] Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Gubernur petahana Murad Ismail dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Maluku 2024. Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Maluku. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Maluku, 9 kursi dari 45 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Maluku adalah 1.341.012 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, hanya PDI-P (15,52%) yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Maluku hasil Pemilu 2024.
Calon
Hasil resmi
Persebaran suara pasangan calon di setiap kecamatan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|