Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur petahana tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.