Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024, Akronim: Pilkada DKI Jakarta 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2025 sampai 2030.[1] Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia.[2] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabatgubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah keluar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadikan Jakarta tidak berstatus ibu kota negara. Namun pemindahan ibukota dilakukan dengan Keputusan Presiden yang belum dikeluarkan hingga pilkada berlangsung, sehingga Pilkada di Jakarta saat ini masih menggunakan nama Pilkada DKI Jakarta dan menggunakan aturan pilkada yang lama saat berstatus ibukota. Hanya saja yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur akan dicanangkan namanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur DKJ).[3]
Latar belakang
Jakarta yang pernah menjadi ibukota negara Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga akhir masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh gubernur. Gubernur mulanya dipilih melalui sidang di parlemen sebelum akhirnya pemilihan umum pertama digelar pada 2007. Wakil gubernur saat itu, Fauzi Bowo menjadi gubernur pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur pada 2012. Masa jabatannya beralih kepada Basuki Tjahaja Purnama, lalu Djarot Saiful Hidayat. Di periode inilah pergantian gubernur dilakukan secara berturut-turut. Periode 2017–2022, Anies Baswedan yang terpilih bersama Sandiaga Uno pada pilkada putaran kedua. Selanjutnya pada masa transisi pergantian gubernur; Pemerintah Indonesia menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur hingga 2024 dan dilanjutkan oleh Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur sampai dengan Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Jakarta terdapat 11 partai politik dengan jumlah 106 Kursi di DPRD Jakarta. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jakarta, sekitar 22 kursi dari 106 kursi. Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar 8 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKS (16,69%), PDI-P (14,02%), Partai Gerindra (12,01%), Partai NasDem (8,95%), Partai Golkar (8,54%), PKB (7,76%), PSI (7,68%) dan PAN (7,52%).
Pada 29 Mei 2024, salah satu pimpinan Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberitakan melalui media sosial terkait pencalonan Budi Djiwandono, kemenakan dari Presiden ke-8 IndonesiaPrabowo Subianto untuk dimajukan sebagai bakal kandidat gubernur di Jakarta.[20] Nama Budi dimuat naik bersama dengan Kaesang Pangarep dari trah Joko Widodo yang digadang-gadang sebagai pendampingnya. Pernyataan Sufmi senada dengan rekannya di Gerindra, Ahmad Muzani yang melayangkan pernyataan bahwa pencalonan keduanya disiapkan Gerindra.[21] Selang dua hari setelah pengumuman tersebut, Budi memgklarifikasi terkait penugasan Gerindra terhadap dirinya.[22] Ia sebagai anggota DPR RI sejak 2017 diberi mandat untuk melanjutkan kiprahnya di parlemen oleh Prabowo. Oleh karenanya, ia memberi keputusan untuk tidak melanjutkan pencalonan.
Pascakemunduran Budi dari bursa pencalonan, Gerindra mengusulkan nama baru, yakni mantan gubernur di Jawa Barat untuk masa jabatan 2018 sampai 2023, Mochamad Ridwan Kamil pada awal Juni 2024.[23] Golkar, partai yang menaungi Ridwan sejak 2023, menanggapi terkait pencalonannya.[24] Golkar menjadikan hasil jajak pendapat sebagai acuan untuk menghendaki pencalonan Ridwan. Sebelumnya, ia diberi mandat oleh partai untuk bertugas sebagai bakal calon gubernur di daerah asalnya, Jawa Barat dan Jakarta.[25] Selain Ridwan, nama lain yang turut diajukan partai adalah Jusuf Hamka. Jusuf ditugaskan untuk maju pada pemilihan gubernur di Jakarta.[26] Majunya Jusuf membuka peluang dipasangkan dengan Kaesang sehingga keduanya memiliki akronim "Ka'bah" yang asal mulanya adalah Kaesang dan Babah Alun, sapaan akrabnya.[27] Pada 8 Agustus 2024, Ridwan diberi mandat pencalonan di Jakarta, sedangkan Jusuf di Jawa Barat.[28] Pencalonan Ridwan di Jakarta mengakhiri spekulasi pencalonan kembali dirinya di Jawa Barat. Belakangan, Jusuf mengundurkan diri dari pencalonan hingga kader Golkar setelah pimpinannya, Airlangga Hartarto meninggalkan kursi ketua umum.[29]
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, telah resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jakarta untuk Pilkada 2024. Pencalonannya ini didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan sejumlah partai politik lainnya, termasuk PKS, NasDem, PKB, dan PPP. Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, akan diumumkan secara resmi sebagai calon gubernur dalam waktu dekat bersama dengan calon wakil gubernur yang masih dalam proses pemilihan oleh koalisi.[30]
Pencalonan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 dipandang sebagai langkah strategis, terutama karena popularitasnya yang tinggi sebagai mantan wali kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, ia telah sukses dalam dua kali pemilihan wali kota Bandung dan sekali sebagai gubernur Jawa Barat. Dalam kampanyenya, Ridwan Kamil menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dalam demokrasi, mengkritik kemungkinan Pilkada Jakarta berlangsung dengan calon tunggal atau "kotak kosong".[31]
Ridwan Kamil diusung oleh Golkar, yang juga merupakan partai tempatnya bernaung sejak 2023, dan mendapat dukungan luas dari berbagai partai di luar KIM. Namun, ia masih menunggu pengumuman resmi mengenai siapa yang akan menjadi pendampingnya sebagai calon wakil gubernur.[32]
Pada 3 Februari 2024, Dharma Pongrekun maju menjadi bakal calon Gubernur Jakarta dari kandidat independen.[51] Ia merupakan salah satu kandidat dalam bursa pemilihan kepala daerah Jakarta pada 2024 yang mengumumkan secara resmi pencalonannya, terkhusus sebagai calon independen. Pencalonannya tidak didukung oleh partai politik, melainkan dengan menghimpun dukungan masyarakat melalui kartu tanda penduduk.[52] Pada pencalonannya, Dharma menggandeng Kun Wardana Abyoto, seorang dosen dan mantan calon legislatif DPR RI dari PAN pada 2019. Mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta pada 12 Mei 2024 sebagai kandidat terakhir yang mengajukan pencalonan.[53] Pasangan calon ini menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat minimal 618.968 kartu tanda penduduk untuk maju melalui independen.[54] Meski berlatarbelakang militer, Dharma mengusung politik kesehatan dalam pencalonannya dan menggagas slogan "Selamatkan Jiwa Keluarga Kita!".[55] Sebagai calon, ia mempopulerkan kebijakan antiperjanjian pandemi yang berdasar pada teori konspirasi.[56][57]
Pada Pilgub Jakarta 2024, PDI Perjuangan (PDI-P) memutuskan untuk mengusung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Keputusan ini muncul setelah berbagai spekulasi dan dinamika politik yang melibatkan nama besar seperti Anies Baswedan.[65]
Awalnya, Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, diisukan akan diusung oleh PDI-P, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperlonggar aturan ambang batas pencalonan.[66] Isu ini semakin menguat ketika Anies terlihat mengunjungi Kantor DPP PDI-P di Jakarta pada 26 Agustus 2024 dan bertemu dengan Rano Karno.[67] Pertemuan ini sempat memicu spekulasi bahwa keduanya akan dipasangkan untuk Pilgub Jakarta.[68]
Namun, pada akhirnya, PDI-P tidak mengusung Anies dan justru memilih pasangan Pramono Anung–Rano Karno.[69] Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey, yang menyatakan bahwa Pramono dan Rano adalah pasangan yang akan maju di Pilgub Jakarta.[70] Anies, meski sempat berpamitan dan mengenakan pakaian yang diasosiasikan dengan PDI-P, tidak hadir dalam pengumuman tersebut, yang memperkuat spekulasi bahwa PDI-P telah memilih jalur berbeda.[71] Pada 28 Agustus 2024, pasangan Pramono Anung–Rano Karno resmi mendaftar ke KPU Jakarta.[72]
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.
Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta:
Pada hari pertama (27 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Jakarta.
Pada hari kedua (28 Agustus 2024) ada 2 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Jakarta yaitu:
Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pendaftar yang pertama ke KPU Jakarta pada pukul 11.05 WIB.[77]
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pasangan calon pada pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024. Para politisi yang ada pada jajak pendapat disaring berdasarkan popularitas dan posisinya di partai, serta nama-nama potensial yang kelak dicalonkan sebagai kandidat pada pemilihan umum.