Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kepala pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ia bertugas memegang pemerintahan bersama dengan wakilnya dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. SejarahSistem pemerintahan Jakarta telah banyak berubah sepanjang sejarahnya. Pada 5 Maret 1942, Jepang menduduki Batavia dari kendali Belanda dan kota itu diberi nama Kota Khusus Jakarta (ジャカルタ特別市, Jakaruta tokubetsu-shi). Setelah runtuhnya Jepang, kaum nasionalis Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pemerintahan Kota Jakarta diubah dari Jepang menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta pada bulan September 1945. Wali Kota Djakarta (1945—1947)Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, penyerahan kekuasaan kota dari Jepang ke Indonesia dilakukan pada tanggal 19 September 1945. Setelah penyerahan kekuasaan, Presiden Indonesia mengangkat Suwirjo sebagai Wali Kota Djakarta pada tanggal 23 September 1945. Suwirjo mengakhiri masa jabatannya setelah ditangkap oleh pasukan Belanda pada tanggal 21 Juli 1947, setelah Agresi Militer Belanda I yang menduduki kota tersebut. Wali Kota Belanda di Batavia (1946—1950)Setelah Belanda kembali ke Jakarta pada awal tahun 1946, pemerintahan sipil Belanda, NICA, menunjuk Archibald Bogaardt sebagai wali kota sementara Batavia. Bogaardt sebelumnya pernah menjadi wali kota Batavia pada tahun 1941, dan kehilangan kekuasaannya kepada Jepang pada tahun 1942. Belanda menunjuk Bogaardt dalam pemerintahan bayangan dan menyebut wali kota secara de facto, Suwirjo sebagai republikeinse burgemeester. Gubernur Daerah Federal Batavia (1948—1950)Pembentukan Daerah Federal Batavia ditetapkan dengan dasar hukum Staatsblad Nomor 63 pada Juni 1948. Daerah federal tersebut diberikan status otonomi di dalam lingkup Pasundan. Gubernur daerah federal pertama dan satu-satunya adalah Hilman Djajadiningrat yang dilantik pada tanggal 2 November 1948. Sehubungan dengan perubahan nama daerah, Daerah Federal Batavia berubah nama menjadi Daerah Federal Jakarta pada tanggal 30 Desember 1949.[1]
Meskipun negara Pasundan dibubarkan pada tanggal 11 Maret 1950, daerah federal Jakarta tetap bertahan hingga pelantikan kembali Suwirjo sebagai Wali Kota Djakarta/Jakarta Raya pada tanggal 30 Maret 1950. DaftarSejak 7 September 1945 hingga saat ini, terdapat 17 orang yang telah menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, termasuk Wali Kota Jakarta Raya. Petahana jabatan ini adalah Teguh Setyabudi. Pelaksana Tugas GubernurDalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Galeri foto
Lihat pulaDaftar pustaka
Referensi
Catatan |