Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[3] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu,[4] pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun daftar Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:
^Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945, UU 22/1948 (UU RI Yogyakarta), UU 3/1950 (UU RI Yogyakarta), UU 1/1957; UU 18/1965; dan UU 5/1974
^dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/ascribed status)
^Karena masa jabatan kedua yang diperpanjang telah habis pada tanggal 10 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M. Ichsan, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden Indonesia