Sugianto Sabran

Sugianto Sabran
Gubernur Kalimantan Tengah ke-10
Mulai menjabat
25 Mei 2016
PresidenJoko Widodo
Prabowo Subianto
Wakil
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014
Daerah pemilihanKalimantan Tengah IV
Informasi pribadi
Lahir5 Juli 1973 (umur 51)
Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Indonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istri
  • Tika Panggabean
    (m. 1992⁠–⁠2002)
  • (m. 2003; c. 2006)
  • Yulistra Ivo Azhari
    (m. 2018)
Anak2
Profesi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sugianto Sabran atau dikenal juga dengan nama Yusuf Sugianto (lahir 5 Juli 1973) adalah Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016. Ia menggantikan penjabat gubernur Hadi Prabowo dan gubernur sebelumnya, Agustin Teras Narang setelah terpilih dalam pemilihan umum tahun 2016, dan berpasangan dengan Wakil Gubernur Habib Said Ismail.[1]

Kehidupan awal

Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973 dan berdarah Dayak Ot Danum.[2] Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses dan pernah tersandung kasus penyiksaan aktivis serta pembalakan liar di Kalimantan Tengah.[3]

Sugianto adalah politikus PDIP yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, dan pangan.

Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati petahana Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.

Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan.

Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu.

Riwayat pendidikan

  • SMK Negeri 1 Pangkalan Bun (1989)
  • S1 Ilmu Pemerintahan, Universitas Terbuka (2022) - (S.IP.)

Kontroversi

Sugianto sempat viral dikarenakan melakukan aksi lempar botol plastik air mineral pada saat pertandingan sepakbola Liga 1 antara Persib Bandung dengan Kalteng Putra. Disinyalir Sugianto tidak menerima keputusan wasit yang dianggapnya tidak adil pada laga tersebut. Sugianto juga sempat bersitegang dengan Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar akibat aksinya yang dianggap bisa membangkitkan emosi dari suporter Kalteng Putra.[4][5]

Galeri

Referensi

  1. ^ Jhon K. "Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Sugianto Sabran". mediaintegritas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-23. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
  2. ^ "Cagub Kalteng Sugianto Janji Tak ke MK". beritasatu.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
  3. ^ "Kontroversi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran". Tempo.co. TEMPO. 29 Januari 2018. Diakses tanggal 13 September 2020. 
  4. ^ "Sosok Gubernur Kalteng yang viral karena lempar botol di stadion". Tribunnews.com. tribunnews.com. Diakses tanggal 4 November 2019. 
  5. ^ Sugianto Sabran Dilantik di Istana Media Kalteng.co

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Agustin Teras Narang
Gubernur Kalimantan Tengah
2016–sekarang
Petahana