Hamengkubuwana X
Sri Sultan Hamengkubuwana X atau Hamengkubawana ka-10 (bahasa Jawa: ꦲꦩꦼꦁꦑꦸꦨꦮꦟ꧇꧑꧐꧇, translit. Hamengkubawana ka-10; lahir 2 April 1946 dengan nama Bendara Raden Mas Herdjuno Darpito) adalah Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertakhta sejak tahun 1989. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ketiga yang menjabat sejak 3 Oktober 1998.[3]
Kehidupan awalHamengkubuwana X lahir dengan nama BRM Herjuno Darpito. Setelah dewasa bergelar KGPH Mangkubumi dan setelah diangkat sebagai putra mahkota diberi gelar KGPAA Hamengku Negara Sudibyo Rajaputra Nalendra ing Mataram. Hamengkubuwana X adalah seorang lulusan Fakultas Hukum Jurusan Ketatanegaraan di Universitas Gajah Mada pada 1983. Hamengkubuwana X juga sempat memimpin Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (KAGAMA). KarierMenjadi putra mahkotaSaat menginjak usia dewasa, BRM Herjuno Darpito dinobatkan sebagai putra mahkota oleh ayahnya dengan diberi gelar sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) Mangkubumi, penobatan tersebut menandai bahwa dia telah dikukuhkan menjadi penerus sukesi selanjutnya untuk Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat setelah ayahnya. Setelah pengangkatannya sebagai putra mahkota, KGPH Mangkubumi diberi gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) Hamengku Negara Sudibyo Rajaputra Nalendra ing Mataram.[3][4][5] Menjadi Sultan Ngayogyakarta HadiningratPenobatan Hamengkubuwana X sebagai Sultan sekaligus Raja Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan di Keraton Yogyakarta pada tanggal 7 Maret 1989 (dalam kalender Jawa: Selasa Wage 19 Rajab 1921) dengan gelar resmi penguasa Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga 'Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Sekitar 2.000 tamu undangan dan ratusan abdi dalem terlibat dalam acara ini.[3][4][5] Penobatan BRM Herjuno Darpito sebagai Raja sekaligus Sultan untuk Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam sejarah Keraton Yogyakarta dan Kesultanan Yogyakarta merupakan yang pertama kali di dalam sejarah Republik Indonesia, setelah semua Raja-raja pendahulunya yang berkuasa dibawah kekuasaan pemerintah VOC dan Hindia Belanda harus melakukan izin dahulu terhadap pemerintah Hindia Belanda sebelum melakukan penobatan.[3][4][5] Setelah Sabda raja pertama yang diucapkan di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta pada 30 April 2015, gelar Sultan sebelumnya mengalami perubahan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengkubawana ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama. Sabda raja tersebut menimbulkan kontroversi di antara para kerabat bangsawan dan masyarakat Yogyakarta sehingga memunculkan Polemik sabda raja Yogyakarta 2015.[4][6][7] Kegiatan organisasiHamengkubuwana X aktif dalam berbagai organisasi dan pernah memegang berbagai jabatan diantaranya adalah ketua umum Kadinda DIY, ketua DPD Golkar DIY, ketua KONI DIY, Dirut PT Punokawan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, Presiden Komisaris PG Madukismo, dan pada bulan Juli 1996 diangkat sebagai Ketua Tim Ahli Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 2010, bersama dengan ketua umum Partai NasDem Surya Paloh, Hamengkubuwana X mencetuskan pendirian Nasional Demokrat. Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaSetelah Paku Alam VIII meninggal dunia, dan melalui beberapa perdebatan, pada 1998 ia ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa jabatan 1998-2003. Dalam masa jabatan ini Hamengkubuwana X tidak didampingi Wakil Gubernur. Pada tahun 2003 ia ditetapkan lagi, setelah terjadi beberapa pro-kontra, sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa jabatan 2003-2008. Kali ini ia didampingi Wakil Gubernur yaitu Paku Alam IX. Sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, ia tidak menguber penghargaan dan piagam pengakuan. Menurutnya, peradaban kota memerlukan sentuhan kasih dan hati nurani.
Gempa YogyakartaPada masa kepemimpinannya, Yogyakarta mengalami gempa bumi yang terjadi pada bulan Mei 2006 dengan skala 5,9 skala richter atau 6,3 magnitudo yang menewaskan lebih dari 6.000 orang dan melukai puluhan ribu orang lainnya. Kiprah nasionalPada peringatan hari ulang tahunnya yang ke-61 di Pagelaran Keraton pada 7 April 2007, Hamengkubuwana X menegaskan tekadnya untuk mulai berkiprah di kancah nasional. Ia akan menyumbangkan pemikiran dan tenaganya untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Gelar dan Tanda kehormatanPada 27 Desember 2011, ia menerima gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dari Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta. Gelar tersebut karena kiprahnya dalam seni dan budaya, terutama seni pertunjukan tradisi dan kontemporer sejak 1989.[8][9] Tanda Kehormatan Dalam Negeri
Tanda kehormatan luar negeri
Silsilah
PenerusSultan Hamengkubuwana X menghadapi persoalan terkait penerusnya karena tidak memiliki anak laki-laki. Masalah ini mengemuka ketika terjadi pembahasan Raperda Istimewa tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai Sultan Hamengkubuwana X secara mendadak mengeluarkan Sabdatama pertama[14] pada 6 Maret 2015. Dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta Pasal 18 ayat (1) huruf m disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah "menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak;" yang dianggap hanya memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk menjadi kandidat Sultan selanjutnya. Sabdaraja dan DhawuhrajaPada akhirnya, Hamengkubuwana X memutuskan mengeluarkan Sabdaraja yang diucapkan pada tanggal 30 April 2015[15] dan Dhawuhraja pada tanggal 5 Mei 2015. Sabdaraja tersebut menghasilkan keputusan mengenai pengubahan nama gelarnya menjadi Hamengkubawana, sedangkan Dhawuhraja menghasilkan keputusan mengangkat GKR Pembayun sebagai GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawana Langgeng ing Mataram.[15] Namun kemudian, pada tanggal 3 Juli 2015 Sultan menarik kembali Sabdaraja tersebut dan mencabut permohonan penggantian nama legalnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga kini nama legalnya kembali menjadi seperti semula.[16] Lihat pulaCatatan kaki
Pranala luarWikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Hamengkubuwana X.
|