Adhy dilantik sebagai sekda provinsi Jatim berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2022 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.[3] Sebelum menjabat sekda provinsi Jatim, Adhy menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.[1][2]
Kehidupan personal
Menurut beberapa laporan, berdasarkan LHKPN yang diajukan oleh Adhy kepada KPK yang dilaporkan pada 8 Maret 2022 dan 29 Maret 2023, total kekayaan Adhy mencapai Rp5.82 – Rp7.46 miliar per periodik 2021 dan 2022.[4][5][6][7][8][9]
Dari data LHPKN, diketahui Adhy memiliki aset dan bangunan yang berada di Jakarta, Depok, hingga Garut.[9] Semua asetnya bernilai Rp4.46 miliar dan utang Rp664 juta. Adhy juga melaporkan kepemilikan dua mobil, yakni Toyota Yaris tahun 2015 dan Honda HR-V tahun 2015, yang nilainya ditaksir mencapai Rp250 juta. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak senilai Rp186.500.000, surat berharga senilai Rp1.068.250.000, dan kas serta setara kas senilai Rp521.472.918.[10]
Karier
Adhy memiliki karier yang mencakup berbagai posisi penting di Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia telah menjabat sebagai Kabag Program dan Informasi, Kabag Program dan Pelaporan, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Kepala Biro Perencanaan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada 15 Juli 2022.[11]
Kontroversi
Kontroversi muncul ketika tiga nama, termasuk Adhy Karyono, masuk dalam kandidat Calon Sekdaprov Jatim bersama dua pejabat internal pemprov Jatim lainnya. Meskipun Adhy dijadwalkan akan dilantik, banyak aktivis Jatim menolaknya karena terlibat dalam aliran dana kontroversial sebesar Rp550 juta dalam kasus Bansos Covid-19, meski uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK pada 25 November 2020. Meski rencana demo penolakan telah beredar, aksi tersebut akhirnya dibatalkan dan ditunda hingga Rabu, dengan alasan adanya dugaan penunggangan aksi oleh elemen lain. Demo yang direncanakan oleh Aliansi Aksi Bersama Rakyat-Mahasiswa dan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) tidak terjadi.[12][2]
Adhy pernah bertugas di Kemensos saat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial bansos Covid-19 oleh KPK. Menurut Pahala,[siapa?] kejanggalan yang terdapat dalam hasil klarifikasi LHKPN Adhy tidak terkait dengan jabatannya sebagai sekda pemprov Jawa Timur, melainkan posisinya sebagai pejabat di Kemensos.[4] Pahala belum menjelaskan secara perinci mengenai kejanggalan yang ditemukan dalam LHKPN milik Adhy. Ia hanya menyebut bahwa, selain Adhy, beberapa pejabat lainnya juga telah dipanggil untuk menjelaskan laporan kekayaan mereka dan saat ini sedang diselidiki.[13] Data terakhir kekayaan Adhy yang dilaporkan dalam LHKPN KPK pada Mei lalu terkait dengan perannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.[4]